Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Ratusan Juta Usai Penggeledahan di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Ratusan Juta Usai Penggeledahan di Batam

23/Des/2022 17:43
Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Kuasa Hukum Sebut Terkait Kasus Suap Rp 1 M

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang berjumlah ratusan juta rupiah di salah satu rumah orang yang terkait dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dilansir CNN Indonesia, hal ini diungkap oleh tim penyidik usai melakukan penggeledahan di lokasi yang terletak di Batam pada Rabu (23/12).

“Rabu (21/12) tim penyidik juga telah selesai melakukan penggeledahan di Kota Batam yang berlokasi di salah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).

“Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” sambungnya.

Selain penggeledahan tersebut, satu hari setelahnya (22/12), KPK memanggil tiga orang saksi yang berlatar belakang sebagai pihak swasta.

Dua orang yang dipanggil yakni, Army Muhammad Wijaya dan Nixander Army Wijaya menghadiri panggilan tersebut untuk didalami ihwal dugaan aliran dan transaksi keuangan dari Lukas.

Sementara satu orang lagi, Luki Sudarmiati mangkir dari panggilan. Adapun pemeriksaan tersebut berlangsung di Polresta Balerang, Batam.

Baca Juga:  Bakamla RI Jemput Dua Nelayan Indonesia dari Malaysia

KPK telah menjerat Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Lembaga antirasuah itu juga telah memblokir rekening Lukas dan istrinya. Akan tetapi, KPK sampai saat ini belum menahan Lukas karena yang bersangkutan dikabarkan tengah sakit.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan pihaknya memprioritaskan kesembuhan Lukas Enembe.

“Kalaupun memang diperlukan untuk berobat ke luar negeri, maka akan tentu harus ada rujukan dari dokter dan RS Indonesia dan dikawal oleh KPK,” ujarnya akhir November lalu. (*)

Berita Sebelumnya

BNPB Serahkan Status Penggunaan BMN RSKI Pulau Galang ke Kementerian Pertahanan

Berita Selanjutnya

Hari Ini Relawan RSKI Galang Terima Uang Makan April-Juni 2022, Sisanya Menunggu Review BPKP Rampung

Berita Selanjutnya
Hari Ini, Seluruh Relawan RSKI Galang Resmi Diberhentikan

Hari Ini Relawan RSKI Galang Terima Uang Makan April-Juni 2022, Sisanya Menunggu Review BPKP Rampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com