BatamNow.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, jumlah perputaran uang pada rekening para pelaku judi online meningkat sepanjang 2022.
Dilansir Kompas, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pada 2021 jumlah transaksi pada rekening pelaku judi online paling sedikit Rp 57 triliun.
“Terjadi peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun, ini periode Januari sampai November 2022 saja,” kata Ivan dalam konferensi pers di PPATK, Rabu (28/12/2022).
Menurut Ivan, para pelaku judi online menggunakan banyak modus untuk menyalurkan uang mereka.
Salah satunya adalah penggunaan rekening nominee atau pinjam nama untuk melakukan deposit, dan withdrawal (penarikan) dana perjudian.
Kemudian, pelaku juga menggunakan jasa money changer sebagai pusat pengumpulan uang.
“Untuk mengumpulkan uang, perputaran dan dalam transaksi lintas negara,” sebagaimana dikutip dari paparan Ivan.
Modus lainnya adalah penggunaan virtual account, e-wallet, hingga aset kripto sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.
Menurut Ivan, para pelaku melakukan aktivitas judi secara tersembunyi di restoran di perumahan elit.
“Ada money changer, dan tentunya terkait dengan virtual account, e-wallet dan aset Kripto lainnya yang dipakai untuk menghimpun sarana pembayaran,” tuturnya.
Sepanjang tahun 2022, PPATK telah menyampaikan 69 Laporan Hasil Analisis (LHA) mengenai perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada penyidik dan instansi terkait.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 LHA dianalisis sendiri oleh PPATK, 42 hasil LHA reaktif yang diminta oleh aparat penegak hukum, dan satu laporan informasi.
“Tipologinya banyak ya,” ujar Ivan. (*)