PPATK Sebut Transaksi Judi Online 2022 Mencapai Rp 81 Triliun, Naik dari Tahun Lalu - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PPATK Sebut Transaksi Judi Online 2022 Mencapai Rp 81 Triliun, Naik dari Tahun Lalu

by BATAM NOW
29/Des/2022 11:11
Pentingnya Meningkatkan Literasi Digital Masyarakat dan Penindakan Hukum yang Maksimal untuk Menekan Judi Online

Ilustrasi. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, jumlah perputaran uang pada rekening para pelaku judi online meningkat sepanjang 2022.

Dilansir Kompas, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pada 2021 jumlah transaksi pada rekening pelaku judi online paling sedikit Rp 57 triliun.

“Terjadi peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun, ini periode Januari sampai November 2022 saja,” kata Ivan dalam konferensi pers di PPATK, Rabu (28/12/2022).

Menurut Ivan, para pelaku judi online menggunakan banyak modus untuk menyalurkan uang mereka.

Salah satunya adalah penggunaan rekening nominee atau pinjam nama untuk melakukan deposit, dan withdrawal (penarikan) dana perjudian.

Kemudian, pelaku juga menggunakan jasa money changer sebagai pusat pengumpulan uang.

“Untuk mengumpulkan uang, perputaran dan dalam transaksi lintas negara,” sebagaimana dikutip dari paparan Ivan.

Modus lainnya adalah penggunaan virtual account, e-wallet, hingga aset kripto sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.

Menurut Ivan, para pelaku melakukan aktivitas judi secara tersembunyi di restoran di perumahan elit.

Baca Juga:  Wartawan di Tunisia Dibebaskan Setelah Berusaha Melindungi Identitas Narasumber

“Ada money changer, dan tentunya terkait dengan virtual account, e-wallet dan aset Kripto lainnya yang dipakai untuk menghimpun sarana pembayaran,” tuturnya.

Sepanjang tahun 2022, PPATK telah menyampaikan 69 Laporan Hasil Analisis (LHA) mengenai perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada penyidik dan instansi terkait.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 LHA dianalisis sendiri oleh PPATK, 42 hasil LHA reaktif yang diminta oleh aparat penegak hukum, dan satu laporan informasi.

“Tipologinya banyak ya,” ujar Ivan. (*)

Berita Sebelumnya

Tim Terpadu Gusur 22 Unit Ruko di Sei Nayon Bengkong Kota Batam. Satpol PP: Sudah Sesuai Prosedur

Berita Selanjutnya

Menko PMK: Tak Ada Aturan Khusus Malam Tahun Baru

Berita Selanjutnya
Batam Masuk Kota Terfavorit Rayakan Tahun Baru 2022 Versi Agoda

Menko PMK: Tak Ada Aturan Khusus Malam Tahun Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com