BatamNow.com, Jakarta – Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Maret 2022, diketahui Gubernur Papua Lukas Enembe memiliki harta kekayaan senilai Rp 33.784.396.870.
Namun, saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, berhembus kabar bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik Lukas senilai Rp 71 miliar.
Tak hanya itu, menurut keterangan PPATK, Gubernur Papua dua periode ini juga memiliki rekening kasino yang nilainya mencapai Rp 560 miliar. Berapa sebenarnya harta kekayaan pria plontos bernama asli Lomato Enembe ini?
Dari hasil penelusuran BatamNow.com diketahui, saat menjadi Bupati Puncak Jaya, 2007-2012 silam, Lukas melaporkan hartanya sebesar Rp 3,62 miliar.
Sebelumnya, ia adalah Wakil Bupati Puncak Jaya periode 2001-2006. Lalu, pada 9 April 2013 ia dilantik menjadi Gubernur Papua periode 2013-2018. Dalam laporan kekayaannya tahun 2016, diketahui hartanya melonjak menjadi Rp 11,81 miliar.
Selanjutnya, pada Januari 2018, harta Lukas melangit menjadi Rp 22,44 miliar. Terjadi penambahan sebesar Rp 10,63 miliar hanya dalam dua tahun saja. Namun, saat dilaporkan sebelum 2020, harta Lukas sempat berkurang menjadi Rp 21,440 miliar, turun sekitar Rp1 miliar.
Namun, setelah itu, terjadi lonjakan lebih besar pada periode 2022, sebesar Rp 12,34 miliar, menjadi Rp 33,78 miliar hanya dalam dua tahun saja.
Kenaikan terbesar terjadi pada kepemilikan tanah dan bangunan, sebesar 1.131,79 persen dari Rp 1 miliar menjadi Rp 13,60 miliar. Kabarnya, tanah dan bangunan tersebut semua berada di Papua. Namun, dari penelusuran KPK, ternyata ada dugaan suami dari Yulce W Enembe itu memiliki aset di sejumlah daerah antara lain, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, hingga Batam.
Dalam pelacakannya, KPK bahkan menyita emas batangan dan kendaraan mewah senilai Rp 4,5 miliar milik Lukas Enembe. “Betul, kami telah menyita aset yang bersangkutan antara lain, emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di RSPAD Jakarta, Rabu (11/01/2023) kemarin.
Ketika dikonfirmasi soal pemblokiran rekening milik pria kelahiran Kampung Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967 ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengakui, pihaknya sudah memblokir rekening Lukas senilai Rp 71 miliar.
“PPATK telah mencermati transaksi keuangan Gubernur Papua sejak 2017 silam. Hasilnya, PPATK menemukan banyak variasi nilai transaksi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah,” terang Ivan, di Jakarta, Kamis (12/01).
Dikatakannya, ada dugaan transaksi sebesar Sin$ 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar yang terkait dengan Lukas ke kasino dalam suatu periode tertentu. Sempat terendus PPATK adanya transaksi pembelian jam tangan oleh Lukas senilai Rp 550 juta.
Hobi Lukas berjudi disinyalir telah berlangsung sejak lama. Tiga negara di ASEAN yang memiliki kasino besar yakni, Singapura, Malaysia, dan Filipina, diduga menjadi tempat langganan Lukas. Rerata setiap kali berjudi, Lukas menggunakan pesawat carteran.
Berkaca pada hal tersebut, mungkinkah harta Lukas Enembe hanya Rp 33,78 miliar?
“Tidak percaya. Apalagi kabarnya, Lukas gemar berjudi. Harta termasuk uang yang dipakai judi harus dihitung sebagai harta, meskipun banyak kalahnya,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, di Jakarta, hari ini, Kamis (12/01).
Hal senada dikatakan aktivis muda Papua yang enggan disebutkan namanya ketika dikonfirmasi mengatakan, “Mungkin beliau bukan orang terkaya di Papua. Tapi kalau lebih dari itu (LHKPN 2022) pasti ada”.
Hal ini diperkuat lantaran Lukas pernah menjabat sebagai Wakil Bupati dan Bupati di Puncak Jaya serta Gubernur Papua selama dua periode.
Beberapa waktu lalu juga, pengacara Lukas Enembe, Roy Rening pernah menyampaikan bahwa Lukas Enembe adalah pemilik tambang emas di Tolikara, Papua.
Jadi, kira-kira berapa harta kekayaan Lukas Enembe. Boyamin menaksir sekitar Rp 1 triliun. “Anggap saja mendekati Rp 1 triliun,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak tahu persis berapa harta kekayaan Lukas Enembe. “Kami lihat berdasarkan LHKPN sekitar Rp 33,78 miliar. Perlu pendalaman lagi untuk mengetahui pasti harta kekayaan tersangka Lukas Enembe,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, siang ini.
Dia mengatakan, saat ini KPK fokus tangani dugaan gratifikasi yang diterima Lukas sebesar Rp 1 miliar. “Lukas Enembe diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” jelas Firli.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MAKI meminta KPK bisa mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan kasus-kasus lain. “KPK pernah menyatakan bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum lain yang dilakukan Lukas Enembe, seperti yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satunya soal penggunaan dana Otonomi Khusus yang nilainya besar sekali, tapi tidak merembes ke masyarakat secara benar,” tukas Boyamin. (RN)

