BatamNow.com – Ramai kabar pengakhiran kontrak kerja bagi 130 karyawan/ti di PT Air Batam Hulu dan PT Air Batam Hilir. Kedua perusahaan itu dioperasikan konsorsium PT Moya Indonesia – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dalam mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.
Sementara PT Moya Indonesia selama tahun 2021 berhasil meraup pendapatan Rp 300,4 miliar dari Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam. (Sumber LHP BPK 2021)
Namun, diitengah pendapatan anak perusahan Salim Group yang moncer itulah ihwal pengakhiran kontrak massal karyawan/ti ramai diberitakan.
“Pengakhiran masa kontrak kami tidak jelas dan sepihak, dan sedari awal keabsahan masa kontrak kami kurang transparan dari perusahaan,” ujar seorang karyawan, sumber media ini.
Para pekerja di PT Air Batam Hulu dan PT Air Batam Hilir pun menyoal status kerja mereka yang harusnya bukan berakhir masa kontrak tapi seyogianya menjadi karyawan permanen.
Dijelaskannya, mereka sudah mendatangani kontraknhingga 5 kali dalam peiode 15 November 2020 hingga 31 Desember 2022. Namun per 1 Januari 2023, manajemen perusahaan mengabarkan mereka lanjut bekerja hingga 31 Januari lewat memo via WhatsApp ataupun email tanpa penandatanganan kontrak hitam di atas putih.
“Di sini kita permasalahkan, karena sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja, setiap kontrak kerja itu harus dibuktikan dengan penandatangan kedua belah pihak,” jelas sumber, Selasa (31/01/2023).
Ia sebutkan, menurut Undang-undang Cipt Kerja jika melampaui batas waktu tanpa ada perjanjian secara tertulis artinya dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah menjadi menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), itu secara otomatis seperti itu artinya permanen, bisa permanen.
Mereka berharap tidak ada pengakhiran masa kontrak dan mereka tetap dipekerjakan sediakala.
Sementara Kadisnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti mengaku belum mendapat kabar apakah 130 karyawan itu dalam status PHK atau habis kontrak. “Saya belum dapat laporan,” ujar Rudi menjawab BatamNow.com, Selasa (31/01) malam.
Namun penjelasan sumber terpercaya itu akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Mereka yang dikabarkan terkena pemutusan atau pengakhiran kontrak kerja telah bekerja sejak 15 November 2020. Sejak peralihan pengelolaan air minum dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) ke BP Batam dengan mitra operasionanya PT Moya Indonesia.
Sementara Corporate Communication PT Air Batam Hilir Ginda Alamsyah Lubis mengatakan bahwa PHK sepihak itu belum ada karena informasi itu masih pihaknya konfirmasi ke pimpinan PT Air Batam Hulu dan Hilir.
“Yang ada itu sekarang adalah kita lagi melakukan pemetaan kepada seluruh karyawan yang nantinya itu bisa diperpanjang atau tidak diperpanjang masa kerjanya sampai sekarang,” ujarnya lagi menjawab konfirmasi BatamNow.com, Selasa malam.
Untuk diketahui, pada 21 April 2022, konsorsium PT Moya Indonesia dan PT Pebangunan Perumahan (Persero) Tbk menang lelang sebagai mitra operasional dan maintenance (OM) dalam mengelola SPAM Batam di hulu dan hilir. Konsorsium itu kemudian membentuk perusahaan patungan (joint venture) bernama PT Air Batam Hulu dan PT Air Batam Hilir.
Sedari awal masuk di pengelolaan SPAM Batam sebagai mitra operasional BP Batam, entitas perusahaan Salim Group ini tak lekang dari masalah yang berdampak pada pelayanan buruk distribusi air minum ke masyarakat pelanggan di Batam.
Salah satu masalah krusial yang tak kunjung tuntas, hal ihwal buruknya pelayanan pegelolaan SPAM perpipaan kepada pelanggan atau konsumen.
Terjadi pemutusan sepihak aliran air minum diakibatkan bejibun masalah. Antara lain pipa bocor atau pecah dan sederet penyebab lainnya.
Puluhan ribu warga pelanggan tidak mendapat standar pelayanan layak sesuai amanat perundang-undangan tentang hajat hidup orang banyak ini.
Komplain di mana-mana, bahkan yang membuat miris dimana sejumlah warga Nongsa yang terdampak matinya aliran air minum dari SPAM Batam berhari-hari, terpaksa mengonsumsi air kubangan. Itu terjadi baru-baru ini.
Selain pemutusan sepihak aliran air minum perpipaan yang kasus per kasus musababnya tak kunjung berakhir, kini anak perusahaan milik Anthoni Salim itu diterpa kabar pemutusan hubungan kerja massal, sepihak pula.
Sumber mewakili karyawan/ti itupun menjelaskan tentang Undang-undang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Indonesia ini.
“Kami akan mengadu ke DPRD Kota Batam atas masalah kami untuk menuntut keadilan,” kata sumber itu. (D/LL)

