BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri) milik PT Batam Slop and Sludge Treatment Centre (BSSTEC) dan PT Merah Putih Petro Gas (MPP), lantaran diduga tidak memiliki izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),
“Dari hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, diketahui dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (04/02/2023).
Berdasarkan data yang diperoleh, alokasi lahan yang dipergunakan oleh PT BSSTEC seluas 30.000 meter², sementara PT MPP seluas 53.623 meter².
Informasinya, proyek reklamasi yang dilakukan PT BSSTEC sudah berjalan sejak 10 November 2022 lalu. “Pengakuan pihak perusahaan reklamasi tersebut dilakukan karena longsoran akibat dampak kegiatan cut and fill. Diakui juga perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL,” beber Adin.
Sementara itu, proyek reklamasi PT MPP, diduga telah berlangsung sejak 3 September 2022, bahkan telah membangun fondasi. “Perusahaan mengaku fondasi masih berada di dalam pengalokasian lahan yang telah diterbitkan dan masih tersisa 1 meter dari batas pengalokasian lahan. Namun, hasil pemetaan oleh petugas, fondasi tersebut rupanya keluar dari pengalokasian lahan yang diterbitkan. Petugas juga mendapati bahwa proyek reklamasi maupun pembangunan fondasi belum memiliki PKKPRL,” urainya.
Dikatakannya, sesuai dengan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, PT BSSTEC dan PT MPP dinyatakan telah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah untuk investigasi lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Adin, diketahui bahwa lahan dasar sebelum reklamasi merupakan milik pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP.
Adin menegaskan, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir wajib dilengkapi PKKPRL. “Bila ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelaku usaha dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan Perizinan Berusaha, maka akan dikenakan sanksi administratif,” serunya. (RN)