BatamNow.com, Jakarta – Undang-Undang Daerah Kepulauan dinilai sangat urgen untuk dihadirkan mengingat wilayah Indonesia terdiri dari pulau-pulau. Tercatat ada 8 provinsi kepulauan di Indonesia yang membutuhkan UU tersebut yakni, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
“Kehadiran UU Daerah Kepulauan diyakini bisa mendongkrak pendongkrak kebangkitan perekonomian daerah kepulauan dan masyarakatnya. Sekaligus menjadi jawaban terhadap permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan fisik dan sumber daya manusia,” kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Senayan, Jakarta, Rabu (08/02/2023).
Selama ini, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum sepenuhnya berpihak kepada wilayah kepulauan. Mulai dari alokasi anggaran dari pusat ke daerah, pemulihan tata kelola wilayah, kewenangan tambahan, maupun dukungan pendanaan khusus dalam mempercepat tuntutan pembangunan di daerah kepulauan. Juga belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut, dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.
LaNyalla beranggapan, UU Daerah Kepulauan sejalan dengan visi dan misi presiden untuk menjadikan Indonesia poros maritim dunia dan sebagai wujud kehadiran negara di daerah kepulauan. “Ada 9 substansi penting dari RUU Daerah Kepulauan yang semuanya berorientasi kepada paradigma pembangunan maritim,” ungkapnya.
Pertama, perhatian khusus atas paradigma pembangunan maritim, selain paradigma pembangunan daratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini.
Kedua, adanya jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca ekstrem.
Ketiga, pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung oleh negara,” kata dia.
Keempat, adanya pendanaan khusus melalui dana khusus kepulauan.
Kelima, RUU tersebut mengatur konsep dana khusus kepulauan (DKK) dengan besaran minimal 5 persen dari dana transfer umum dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil.
Keenam, terkait perizinan yaitu, izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan, pendaftaran kapal tangkap untuk bobot 30 sampai 60 gross ton, dan penerbitan usaha serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi kepulauan.
Ketujuh, mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral.
Kedelapan, kewenangan bidang perdagangan antar pulau skala besar.
Kesembilan, menyangkut konsepsi bahwa pulau-pulau kecil terluar atau PPKT, adalah aset strategis nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI.
“Kami berharap pemeritah daerah kepulauan bisa memberi dukungan maksimal agar DPR bersama Pemerintah Pusat bisa segera membahas hal tersebut,” pungkasnya. (RN)