Coba Kirim Sabu 3 Kg Lewat J&T Express, Ya Ketangkaplah! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Coba Kirim Sabu 3 Kg Lewat J&T Express, Ya Ketangkaplah!

11/Nov/2020 16:18
Simpan Sabu, Oknum Polisi Melawan dengan Badik Saat Ditangkap Sama Polisi

Ilustrasi sabu. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim Opsnal Subdit 2 Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat, Rabu (28/10).

Isi informasi ini sangat penting. Terjadi upaya pengiriman barang terlarang narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman J&T Express di Batam.

Kemudian Tim Opsnal Subdit 2 bergerak cepat melakukan pengecekan di Kantor J&T Express. Tim langsung menuju “sasaran” ke 1 (satu) buah kardus di kantor jasa pengiriman barang itu.

Eh, benar. Isi kardus itu berisi 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengembangan terhadap pengirim paket tersebut.

Sekira Pukul 19.50 WIB, ya ketangkaplah 1 (satu) laki-laki berinisial MI di parkiran New Hotel Kec Lubuk Baja, Kota Batam.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan. Ditemukan lagi barang bukti 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian besoknya, Kamis (29/10) sekira pukul 00.45 WIB, dilakukan lagi pengembangan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial JM di depan Pos Siskamling RT 01 RW 03, Kel Lubuk Baja Kota, Kec Lubuk Baja Kota Batam.

Adapun modus pengiriman narkotika ini, pemesan barang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per orang.

Tersangka MI dan JM mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang di Kota Batam. Lalu mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Sementara upah pengiriman masing-masing sebesar Rp 25 Juta akan dibayarkan setelah barang tersebut tiba di Makassar Sulawesi Selatan,” ucap Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H.

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti, setelah ditimbang, seberat 3.147 gram.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan Ancaman Pidana mati / Penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar rupiah). (*)

Sumber:Rilis Kabid Humas Polda Kepri

Catatan:
Konferensi Pers atas pengungkapan Narkotika ini dilaksanakan di Media Center Bidhumas Polda Kepri. Dihadiri Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H., Kasubdit 2 Kompol Andar Sibarani dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, S.H., Pada Rabu (11/11).

Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H., lewat Ditresnarkoba dan Bidhumas Polda Kepri menyampaikan hasil pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu  di ustrasi.

Berita Sebelumnya

KIA Sonet Resmi Mengaspal di Indonesia, Harga Mulai Rp 193 Jutaan!

Berita Selanjutnya

Kala Ketua KPK Membidik dari Batam

Berita Selanjutnya
Kala Ketua KPK Membidik dari Batam

Kala Ketua KPK Membidik dari Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com