BatamNow.com – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam 2 kasus oleh jaksa penuntut umum.
Sidang vonis Ferdy Sambo ini juga dihadiri oleh ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang sepanjang persidangan memeluk bingkai berisi foto semasa hidup putranya yang berbaju dinas. Ia didampingi penasihat hukum keluarganya, Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, selain Ferdy Sambo ada 4 terdakwa lain yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang disebut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, jaksa menuntut masing-masing Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dipidana penjara 8 tahun. Sementara Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.
Dijadwalkan, Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (13/02). Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang vonis pada keesokan harinya, Selasa.
Sedangkan sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dijadwalkan pada Rabu (15/02). (*)