Putusan Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Putusan Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

by BATAM NOW
12/Apr/2023 13:33
Putusan Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Suasana sidang putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/04/2023). (F: kumparan)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sehingga, ia tetap divonis mati sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/04/2023).

Hakim banding menilai, Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut. Sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma’ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya Richard Eliezer menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di ruangan sidang.

Memori Banding

Banding ini diajukan oleh jaksa dan juga pihak Sambo selaku terdakwa.

Jaksa menyatakan dalam memori bandingnya, putusan PN Jakarta Selatan sudah sesuai, karena sudah mengakomodir seluruh tuntutan jaksa dalam menjatuhkan vonis terhadap Sambo.

Sementara banding yang diajukan pihak Sambo, dikarenakan sejumlah alasan. Salah satunya, soal penuntut umum dinilai diskriminatif dalam mengajukan banding.

“Penuntut umum menjalankan tugasnya bersifat diskriminatif dalam melakukan wewenangnya,” kata hakim membacakan memori banding jaksa.

Dikatakan, hal tersebut karena jaksa mengajukan banding kepada Sambo dkk, namun tidak kepada Eliezer yang padahal hukumannya jauh di bawah tuntutan jaksa.

Baca Juga:  Mabes Polri Tetapkan 10 Tersangka Konsorsium Judi Online: Enam Buron

Kemudian, jaksa juga dinilai tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan banding ini. Selain itu, vonis ultra petita oleh PN Jaksel terhadap Sambo, dinilai tanpa pertimbangan yang lengkap. Di sisi lain, hukuman mati masih menjadi problematika.

Lalu, dalam menjatuhkan putusan, pengadilan tingkat pertama juga dinilai tidak independen, imparsial dan tuntas, sebab adanya pemberitaan media masa, sosial, dan hoaks terkait Sambo.

“Pemberitaan media masa dan media sosial dan hoaks menyebabkan pengadilan tingkat pertama menjadi tuntas, independen dan imparsial dalam memutus,” kata hakim, melanjutkan memori banding Sambo.

Kemudian, majelis hakim PN Jaksel juga dinilai mengesampingkan alat bukti dan fakta di persidangan terkait dengan memutus kasus Sambo.

Hakim Tak Sependapat Memori Banding Sambo

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan memori banding Sambo. Salah satunya, menurut hakim banding, hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia dan konstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara normati hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, hingga saat ini. Bahkan hukuman mati masuk dalam UU KUHP yang baru,” kata hakim banding.

Sementara hakim sepakat dengan memori banding jaksa. (*)

Berita Sebelumnya

TKW Beli Gamis Rp 200 Ribu Didenda Rp 9 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Berita Selanjutnya

“Dibocorin” Lagi! Air Menyembur Deras dari Pipa SPAM Batam di Simpang Kepri Mall

Berita Selanjutnya
“Dibocorin” Lagi! Air Menyembur Deras dari Pipa SPAM Batam di Simpang Kepri Mall

"Dibocorin" Lagi! Air Menyembur Deras dari Pipa SPAM Batam di Simpang Kepri Mall

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com