TKW Beli Gamis Rp 200 Ribu Didenda Rp 9 Juta, Ini Kata Bea Cukai - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

TKW Beli Gamis Rp 200 Ribu Didenda Rp 9 Juta, Ini Kata Bea Cukai

by BATAM NOW
12/Apr/2023 07:59
Beredar Surat Terbuka Pegawai Bea Cukai Beberkan Praktik Korupsi Pungutan IMEI Handphone

Ilustrasi. Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (F: KOMPAS.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kinerja petugas Kementerian Keuangan terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC), menjadi sorotan belakangan ini. Terbaru, viraldi media sosial unggahan video seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong bernama Yuni yang mengaku baju gamis seharga Rp 200 ribu yang dibelinya dikenai denda Rp 9 juta oleh seseorang yang mengaku petugas BC.

“Aku tuh bingung sekarang, mana ada beli gamis Rp 200 ribu kok Rp 9 juta denda-ne?” kata Yuni lewat percakapan telepon yang divideokan.

Kepada Yuni, pria yang mengklaim dirinya petugas BC tersebut mengaku bernama Arif Kurniawan.

“Kalau ibu nggak sanggup, barangnya ke pemeriksaan,” ujar pria tersebut.

“Bukan masalah sanggup enggak sanggup, saya harus komunikasi dengan keluarga,” balas Yuni.

Diketahui, video asli berdurasi 55 detik percakapan tersebut sudah dihapus. Namun, sejumlah warganet masih ada yang membagikan ulang video itu.

@keysaany84 Balas @back_togarden #misyunitkwhk👍🇭🇰🇮🇩 #beacukaiindonesia #persidenjokowi #bandaraintrnasionalindonesia #pemalangbelik #semangatberjuang #ftpシ #viraltiktok ♬ suara asli – minul@anakrantau

Merespons hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan kejadian tersebut merupakan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

“Masyarakat perlu memahami indikasi awal serta langkah apa yang dapat diambil untuk mengantisipasi tindakan penipuan,” kata Nirwala.

Baca Juga:  Masyarakat Pertanyakan Fasilitas Parkir Bisnis dengan Rumah Sakit, Mengapa Tarifnya Sama?

Dia menjelaskan, oknum penipu biasanya menyebutkan jumlah tagihan yang tidak wajar. Kemudian menggunakan nomor telepon pribadi, mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman pidana apabila tidak kooperatif. Serta meminta sejumlah pembayaran ke rekening pribadi.

Apabila masyarakat mengalami bentuk modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, diharapkan untuk tidak panik dan dapat melakukan tiga langkah praktis.

Pertama, jangan melakukan transfer ke rekening yang diinfokan oknum penipu. Seluruh pungutan Bea Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo dan menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran.

“Untuk itu, ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut,” imbuhnya.

Kedua, segera konfirmasi kebenaran informasi ke Bea Cukai. Ketiga, hitung estimasi barang dan bandingkan dengan tagihan yang diberitahukan pelaku dengan memanfaatkan aplikasi Duty Calculator pada CEISA Mobile.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai,” tegas dia.

Saluran komunikasi untuk menghubungkan masyarakat dengan Bea Cukai, katanya, ada Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 sebagai pusat layanan penerimaan dan penyampaian informasi serta penerimaan pengaduan di bidang kepabeanan dan cukai. Apabila sudah terjadi kerugian material, dapat melaporkan ke pihak Kepolisian. (*)

Berita Sebelumnya

Sopir Taksi Online dan Taksi Konvensional Ribut Lagi di Kawasan Harbour Bay

Berita Selanjutnya

Putusan Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Berita Selanjutnya
Putusan Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Putusan Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com