BatamNow.com, Jakarta – Pengecekan atau pengawasan eksternal secara berkala tentang standar kualitas air minum sehat SPAM BP Batam wajib dilakukan.
Namun apakah pengawasan eksternal itu dilakukan selama ini dan oleh instansi mana, ini yang serba “gelap”. Tak ada jawaban dari BP Batam maupun Kadis Kesehatan Pemko Batam.
Pengawasan eksternal adalah hal yang tidak terpisahkan dari proses awal sebelum distribusikan ke masyarakat pelanggan sebagai jaminan bahwa air minum yang dialirkan lewat perpipaan atau didrop dengan tangki dijamin sehat untuk dikonsumsi atau diminum.
Sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Ada dua pihak wajib melakukan pengawasan lewat laboratorium, yakni pengawasan internal dan eksternal.
Keberadaan pengawasan eksternal terhadap kualitas air minum SPAM BP Batam ini diragukan.
Padahal berbagai ketentuan strategis telah mengatur kinerja teknis pengawas eksternal maupun perangkat laboratorium yang digunakan.
Baik BP Batam maupun Dinkes Kota Batam, kala dikonfirmasi redaksi media ini sangat tertutup akan hal ini.
Namun bagaimanapun Kemenkes menegaskan bahwa air minum yang dikonsumsi masyarakat harus memenuhi standar kesehatan dan kelayakan. Bila tidak, dipastikan warga yang mengonsumsinya bisa terjangkit penyakit.
“Air minum yang dikonsumsi masyarakat haruslah dipastikan benar-benar aman dan layak. Disebut layak bila aman secara fisik, kimia, mikrobiologis, dan radioaktif,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril, di Jakarta, Senin (13/02/2023).
Dia menguraikan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492/Menkes/Per/IV/2020 sudah jelas dikatakan bahwa penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan.
Dijelaskan, secara fisik air minum dikatakan layak bila tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna serta memiliki total zat padat terlarut, kekeruhan, dan suhu sesuai ambang batas yang ditetapkan. Sementara secara mikrobiologis, air minum yang sehat harus bebas dari bakteri Escherichia coli dan total bakteri koliform. Secara kimiawi, zat kimia yang terkandung dalam air seperti besi, aluminium, klor, arsen, dan lainnya harus di bawah ambang batas yang ditentukan. Sedang secara radioaktif, kadar gross alpha activity tidak boleh melebihi 0,1 becquerel per liter (Bq/l) dan kadar gross beta activity tidak boleh melebihi 0,1 Bq/l.
Syahril menegaskan, air minum yang tidak memenuhi syarat dari sisi kualitas akan menimbulkan berbagai penyakit dan dapat meningkatkan kejadian penyakit tular air.
“Pastinya, kualitas air minum harus terus diawasi. Di daerah, pengawasan kualitas air minum bisa dilakukan oleh Inspeksi Lingkungan di Puskesmas, petugas dari Dinas Kesehatan setempat, dan petugas di wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan menggunakan sanitarian kit,” paparnya.
Pengecekan kualitas air minum, lanjutnya, harus dilakukan secara berkala dan terus menerus sehingga dapat mendukung upaya mendeteksi dan memetakan risiko yang mungkin dapat timbul dari air yang dikonsumsi.
Di Batam sendiri, jaringan perpipaan dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kerap macet. Bahkan, warga dipaksa begadang setiap harinya untuk mendapatkan pasokan air bersih melalui truk-truk air. Tidak diketahui jelas dari mana sumber air minum yang dibawa oleh truk-truk tersebut. Apakah telah melalui pengujian laboratorium dan dijamin kelayakannya untuk dikonsumsi?
Konon kabarnya, banyak warga di Batam yang mengalami gatal-gatal. Bisa jadi salah satu penyebabnya adalah mengonsumsi air yang tidak layak. Baik BP Batam sebagai penanggung jawab SPAM di Batam maupun mitra operasionalnya PT Moya Indonesia dan PT Pembangunan Perumahan Tbk yang telah membentuk perusahaan konsorsium sejauh ini tidak terbuka menginformasikan soal tingkat kelayakan air yang dikonsumsi oleh warga di Kota Batam.
Banyak warga pun bertanya-tanya dari mana berasal air yang dibawa truk-truk untuk didistribusikan ke warga dan bagaimana higienitasnya. (RN)