BatamNow.com, Jakarta – Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial R (49), lantaran diduga turut membantu pengurusan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dikirim melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, Kepulauan Riau pada Jumat, 10 Februari 2023.
“Tersangka R diamankan bersama dua orang calon PMI ilegal asal Bandung dan Cianjur, Jawa Barat. Rencananya, kedua orang tersebut akan dipekerjakan oleh tersangka sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan janji upah besar,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald, dalam keterangan persnya, Selasa (14/02/2023).
Dijelaskan, tersangka R merupakan warga Pulau Pinang, Malaysia. Mereka (calon PMI) dijanjikan upah sekitar Rp 4,5 juta per bulan sebagai pembantu di rumah kerabat tersangka.
Tersangka terlibat langsung sebagai pengurus dan pengiriman PMI ilegal dari pelabuhan di Batam dengan dokumen kunjungan wisata. Bahkan biaya, akomodasi para calon PMI ilegal difasilitasi oleh tersangka dengan sistem potong gaji.
Saat penangkapan, polisi juga menyita 3 keping paspor, telepon seluler dan tiket.
Sementara itu, Kepala BP2MI Kepri Kombes Pol Amingga Meilana Primastito mengapresiasi pengungkapan praktik pengiriman PMI ilegal yang dilakukan WNA di Batam. “Ini merupakan yang pertama kali pada 2023, di mana petugas mengagalkan upaya penyelundupan WNI untuk bekerja ke luar negeri oleh WNA,” tuturnya.
Umumnya, WN Malaysia yang membutuhkan tenaga kerja menghubungi para calo untuk dicarikan calon PMI.
Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (RN)

