BatamNow.com – Polda Kepri, kini, banyak menerima pengaduan dan menangani masalah lahan di Kota Batam, kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.
Berkata di Talkshow HUT media Posmetro Batam, Rabu (22/02/2023) di One Batam Mall di Batam Center, Jefri Siagian menegaskan masalah lahan ini, kini, menjadi concern Polda Kepri.
“Masalah lahan di Batam menjadi concern kami dan kini tengah mengupayakan satu konsep di mana Polda Kepri dan BP Batam akan sama-sama turun ke lapangan melihat langsung permasalah ke lapangan,” kata Kombes Jefri.
Hal tersebut, kata Dirreskrimum kelahiran Tanjungpinang itu, agar kepastian hukum bisa dijaga di Batam. Agar iklim investasi dan pengembangan pekonomian di Batam, bisa aman.
Selain masalah lahan, concern lain dari Polda Kepri, menurut Dirreskrimum, adalah gangguan keamanan dari kelompok-kelompok tertentu yang juga dapat mengganggu keamanan berinvestasi di Batam.
Data Ombudsman Perwakilan Kepri juga membenarkan bahwa kasus agraria paling menonjol di provinsi ini termasuk di Batam dalam kurun waktu 4 tahun (2019-2022).
Pada 2019, 15 persen 235 keseluruhan laporan yang diregistrasi adalah terkait masalah agraria (lahan) Pada 2020, komposisinya 25 persen dari 311 akses laporan. Lalu di 2021, 14 persen dari 445 akses laporan, dan pada triwulan I dan II tahun 2022, 22 persen dari 279 akses laporan adalah masalah tanah.
“Jadi sejak tahun 2019 lalu sampai saat ini persentase subtansi agraria yang dilaporkan masyarakat Kepulauan Riau ke Ombudsman sebanyak 18,7% dari 1.270 akses laporan yang diterima,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr Lagat Parroha Patar Siadari SE MH.
Dijelaskan, pokok permasalahan dilaporkan masyarakat yang paling menonjol adalah penyelesaian kasus pertanahan misalnya sengketa, konflik, perkara, mediasi, gelar kasus pertanahan.
“Tahun 2020 tercatat ada 15 laporan menyangkut persoalan ini, tahun 2021 bertambah menjadi 22 laporan dan tahun ini sudah tercatat sebanyak 10 laporan,” ungkap Lagat.
Kemudian persoalan lainnya yang menonjol adalah terkait pendaftaran tanah pertama kali menyangkut penerbitan hak atas tanah SHM, HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Wakaf, Pendaftaran HM Sarusun. (red)