Hasil Sidang Etik: Bharada Eliezer Tetap di Polri, Demosi 1 Tahun - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hasil Sidang Etik: Bharada Eliezer Tetap di Polri, Demosi 1 Tahun

22/Feb/2023 18:02
Hasil Sidang Etik: Bharada Eliezer Tetap di Polri, Demosi 1 Tahun

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik, Rabu (22/02/2023). (F: Dok. Polri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sidang etik hari ini, Rabu (22/02/2023), dengan hasil Mabes Polri memutuskan tak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Sesuai Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri,” ujarnya di Mabes Polri, Rabu.

Keputusan itu diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/02). Sidang ini diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Bharada E Eliezer hadir dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 juncto Pasal 6 ayat (2) dan/atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat (1) Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun,” ujarnya.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Dilansir CNNIndonesia.com, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus Brigadir J.

Rinciannya, enam personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.

Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (*)

Berita Sebelumnya

Polda Kepri Terima Banyak Pengaduan Masalah Lahan di Batam

Berita Selanjutnya

Polda Kepri Akan Tindak Tegas Premanisme yang Ganggu Investasi di Batam

Berita Selanjutnya
Polda Kepri Akan Tindak Tegas Premanisme yang Ganggu Investasi di Batam

Polda Kepri Akan Tindak Tegas Premanisme yang Ganggu Investasi di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com