Stranas PK Awasi Dugaan Korupsi dan Pungli di Pelabuhan Batu Ampar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Stranas PK Awasi Dugaan Korupsi dan Pungli di Pelabuhan Batu Ampar

03/Mar/2023 20:03
Stranas Pencegahan Korupsi: Pelabuhan Batu Ampar Masih Banyak Catatan Pembenahan

Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kondisi banyak pelabuhan di Indonesia masih belum baik dan sepenuhnya bersih dari praktik korupsi dan pungutan liar (pungli). Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahaan Korupsi (Stranas PK) gencar turun ke lapangan untuk menutup celah praktik korupsi dan pungli tersebut.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Harian Stranas PK, Niken Ariati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (03/03/2023). “Stranas PK mendorong berbagai upaya untuk bisa menutup celah korupsi dan pungli pada pelayanan pelabuhan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, data World Bank yang dituangkan dalam Logistics Performance Index (LPI), pada 2018 lalu menyebutkan, Indonesia berada di peringkat 46 dari 160 negara di dunia dalam hal performa logistiknya.

“Ini mengisyaratkan masih banyak persoalan yang harus dituntaskan pada pelabuhan-pelabuhan di Indonesia,” ungkap Niken.

Hal mendasar yang perlu mendapat perhatian, lanjutnya, terkait birokrasi dan layanan di pelabuhan laut yang tidak terintegrasi, tumpang tindih, hingga banyak instansi pemerintah yang terlibat. “Hal ini mengakibatkan celah terjadinya praktik suap, rendahnya transparansi, serta bermuara pada hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” bebernya.

Menurutnya, di sinilah peran Stranas PK, untuk melakukan perbaikan dan pembenahan pada tiap pelabuhan.

“Stranas PK telah mengagendakan sejumlah program antara lain, pemberlakuan regulasi tentang layanan jasa kepelabuhanan yang selaras antara kewenangan pusat dan daerah, mendorong diberlakukannya regulasi tentang Tata Kelola Tenaga Bongkar Muat (TKBM) yang telah diperbarui. Juga memastikan terimplementasikannya layanan National Logistic Ecosystem (NLE), terkhusus di 14 Kawasan Pelabuhan sebagai target awal Stranas PK. Lainnya, sudah diterapkannya pelayanan kepelabuhan berbasis sistem dan teknologi dengan mekanisme pengawasan yang melekat serta perbaikan birokrasi penyedia layanan kepelabuhanan,” urai Niken.

Ditanya soal Pelabuhan Batu Ampar di Batam, Kepulauan Riau, yang masih masuk zona merah, Stranas PK mengatakan, “Tentu kami awasi secara ketat. Pelabuhan yang di zona hijau dan kuning saja tetap diawasi, apalagi di zona merah”.

Baca Juga:  Stranas Pencegahan Korupsi: Pelabuhan Batu Ampar Masih Banyak Catatan Pembenahan

Apakah ditemukan indikasi korupsi dan pungli di Pelabunan Batu Ampar? Niken enggan berkomentar jauh. “Kami belum bisa katakan. Namun, tetap diawasi, itu iya,” imbuhnya.

Justru pelabuhan yang masuk zona merah, menurutnya, harus ekstra diawasi. “Tidak saja dituntut meningkatkan performa layanan kepelabuhanan, tapi juga bagaimana meminimalisir terjadinya pungli dan korupsi,” serunya.

Niken menambahkan, sebuah pelabuhan masuk zona merah tentu memiliki banyak kelemahan. “Itu yang akan kami genjot untuk bagaimana memperbaiki pelayanannya. Kami kontrol seluk beluk pelayanannya,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Stranas PK juga mengharapkan masyarakat dan pihak lainnya bisa ikut membantu mengawasi pelayanan di pelabuhan. “Bilamana menemukan adanya dugaan suap, pungli, bahkan korupsi di pelabuhan, silakan laporkan melalui Aplikasi JAGA atau bisa diakses melalui jaga.id. Laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Stranas PK tentu tidak sendiri mengawasi praktik-praktik gelap seperti itu. Perlu peran serta dari masyarakat luas,” tukasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Seruan ISD Council: Jurnalisme Berkualitas Bisa Mendukung Aspek Komersial

Berita Selanjutnya

Permenaker 4/2023 Atur Soal Jamsos, Pekerja Migran Wajib Tahu

Berita Selanjutnya
Menaker: Tidak Ada Lagi Penangguhan Upah Minimum

Permenaker 4/2023 Atur Soal Jamsos, Pekerja Migran Wajib Tahu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com