BatamNow.com – Ternyata yang main curang tera meteran yang terciduk Disperindag Kota Batam, baru-baru ini, ada di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Satunya, SPBU PT Bintan Maju Bersama (CODO/Corporate Owner Dealer Operate) bernomor 13.294709, di Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
SPBU ini sekarang tengah disegel oleh Disperindag alias tak tak berjualan bensin.
Kedua, SPBU PT Ismadi Salam, Jalan Hang Nadim, Nongsa, Kota Batam. Di SPBU bernomor 14.294734 ini terdapat kecurangan dengan bermain di 1 nozzle Biosolar.
Dan ketiga, SPBU PT Satria Citra Kencana (nomor 14.294704), Jalan Budi Kemuliaan Kampung Seraya Kota Batam, bermain lewat 3 nozzle Biosolar.
Namun SPBU Jalan Hang Nadim dan Kampung Seraya sudah beroperasi kembali pasca dikenai tindakan administrasi oleh Disperindag Kota Batam bersama Pertamina.
Data ini diperoleh BatamNow.com dari rilis kesimpulan pertemuan antara Kadisperindag, Pertamina dan Polda Kepri pada Jumat, 3 Maret 2023, di Mapolda Kepri.
Dijelaskan secara singkat dalam rilis itu, kecurangan berjualan bensin pada ketiga SPBU tersebut terciduk saat UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Batam melakukan pengecekan pada 20 Februari 2023.
UPT Didperindag menemukan tindakan kecurangan oleh pelaksana operasi SPBU lewat pompa/ nozzle dispenser BBM penjualan minyak.
Hasil pengecekan terdapat kecurangan yang melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) oleh Disperindag dan Pertamina.
Kecurangan itu dimana takaran bensin yang dipompa lewat nozzle ke pelanggan telah disunat alias dikurangi dari takaran semestinya.
Itu diketahui tatkala setelah diukur tingkat loss nozzle pompa telah melebihi ambang batas yang diizinkan ±240 s/d 250 mililiter di SPBU milik PT IS Jalan Hang Nadim.
Sedangkan di SPBU milik PT Satria Citra Kencana, ditemukan kecurangan lewat 3 nozzle biosolar.
Nah, “tipu-tipu” yang lebih parah adalah di SPBU milik PT BMB (CODO) di Sagulung, dengan kecurangan 12 nozzle Pertalite dan Biosolar.
Selain itu, di SPBU ini, ditemukan juga tanda segel tera yang dirusak dan diduga melanggar ketentuan pidana UU Metrologi Legal.
Lalu apa sanksi yang dijatuhkan oleh Pertamina dan Disperindag atas tindakan kecurangan lewat nozzle di pompa SPBU yang merugikan konsumen ini?
Dari hasil pertemuan itu terungkap dari ketiga SPBU tersebut, 2 SPBU telah jatuhi tindakan administrasi berupa teguran. Untuk itu telah dibuatkan surat pernyataan setelah peneraan ulang yaitu SPBU PT IS dan SPBU PT SKC.
Kepada kedua SPBU ini pasca sanksi administrasi, telah diperbolehkan buka kembali.
Sedangkan terhadap SPBU CODO di Sagulung dilakukan tindakan penutupan sementara oleh PT Pertamina Rayon II Batam. Penutupan operasional terhitung dari 20 Februari 2023 hingga 31 Maret 2023.
Adapun surat teguran dari PT Pertamina kepada pemilik SPBU CODO, yakni peringatan I dan terakhir No. 028/PND435000/2023-S3 tanggal 26 Februari 2023.
Selain sanksi penutupan sementara SPBU CODO yang melakukan kecurangan dan diduga keras merugikan konsumen dijatuhi denda sebesar Rp 25/liter seluruh produk BBM dipukul rata-rata bulanan dari 3 bulan terakhir.
Soal ini disebut telah dibayarkan pada 1 Maret 2023 sebesar Rp 17.433.333.
Adapun kecurangan yang dilakukan ketiga SPBU tersebut telah melanggar Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga No 121/2020 Batas Toleransi BKD pada Meteran Pompa Minyak yaitu 100 ML/20 Liter. Sesuai Aturan PT Pertamina (persero) Batas Toleransi BKD pada Meteran Pompa Minyak yaitu 60 ML/20 Liter.
Pertemuan di Mapolda tersebut dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri KBP Nasriadi SH SIK MH, Kepala Disperindag Kota Batam Dr H Gustian Riau SE MSi, Kabid Tertib Niaga Disperindag Kota Batam Yuniarti ST, Analis Kebijakan Bidang Perindag & ESDM Rizky Baba, Sales Area Manager PT Pertamina Rayon II Batam Dambha Erfianto Tajudin, Sales Branch Marketing PT Pertamina Rayon II Batam Fadlan, Kanit 2 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Adi Kuasa Tarigan dan tim. (red)
Saya