BatamNow.com – Main curang alias “sunat menyunat” takaran bensin yang dipompa lewat nozzle ke konsumen oleh SPBU CODO di Kecamatan Sagulung, Batam berpotensi dijatuhi pindana.
Hal ihwal bisa disimak dari poin pertemuan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam bersama PT Pertamina Rayon II Batam dengan unsur Polda Kepri.
Pada Jumat, 3 Maret 2023, diadakan pertemuan antara tiga unsur tersebut di Mapolda Kepri terkait permainan curang pengelola SPBU di Batam.
Dalam pertemuan itu menyimpulkan beberapa hal. Antara lain: khusus temuan kasus SPBU PT Bintan Maju Bersama (CODO/Corporate Owner Dealer Operate) di Jalan Letjend Suprapto, Sagulung, masih menunggu keputusan Direktorat Metrologi Legal & Dirjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI.
Dimana Disperindag Kota Batam telah mengirimkan surat kepada Direktorat Metrologi Legal & Dirjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI di Jakarta atas kasus SPBU CODO.
Surat itu dengan nomor 115/500.2.3.16/II/2023 yang ditandatangani oleh Dr H Gustian Riau SE MSi sebagai Kepala Disperindag Kota Batam.
Dalam poin kesimpulan pertemuan itu disebut apabila ditemukan tindak pidana dari hasil pengecekan tersebut maka Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I Medan akan bersurat kepada Kemendag RI untuk dilakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan PPNS Polda Kepri.
Sebagaimana ramai diberitakan media, telah terjadi kecurangan dan tindakan “tipu-tipu” oleh pengelola SPBU CODO bernomor 13.294709 yang dioperasikan PT Bintan Maju Bersama.
Penjelasan Disperindag Kota Batam, cuan dari hasil “memaling” oleh pengelola SPBU itu diperkirakan Rp 75 juta setiap bulan.
Tindakan kecurangan lewat nozzle pompa itu entah sudah berapa lama dilakukan, tak dijelaskan dalam kesimpulan pertemuan itu.
Tapi anehnya, selain menunggu sanksi pidananya dan penghentian sementara operasional, SPBU CODO yang bertindak curang dan bobrok ini hanya didenda Rp 17,4 juta.
Sementara temuan Disperindag, pengelola SPBU itu telah meraup uang haram mencapai Rp 75 juta setiap bulan.
Tidak saja di SPBU CODO Sagulung, Batam. Tapi di SPBU nomor 14.294734 milik PT Ismadi Salam, Jalan Hang Nadim, Kecamatan Nongsa, juga terciduk main curang.
Demikian juga di SPBU nomor 14.294704 yang milik PT Satria Citra Kencana, Jalan Budi Kemuliaan Kampung Seraya.
Berdasarkan keterangan di laman myPertamina, digit kedua (angka 4) pada nomor registrasi, kedua SPBU itu berstatus DODO (Dealer Owner Dealer Operate) yang dimiliki dan dioperasikan sepenuhnya oleh pihak swasta. Sementara digit pertama (angka 1) menunjukkan kode wilayah yakni Sumbagut.
Namun kepada kedua SPBU yang dimiliki dan dioperasikan swasta itu hanya dijatuhi sanksi administrasi dan diperbolehkan berjualan kembali.
Memang aneh-aneh saja kan? (red)

