Menko Polhukam Minta KPU Abaikan Jika Kalah Banding Terkait Putusan Penundaan Pemilu - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menko Polhukam Minta KPU Abaikan Jika Kalah Banding Terkait Putusan Penundaan Pemilu

by BATAM NOW
06/Mar/2023 11:55
Terlanjur Pinjam di Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Jangan Bayar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menko Polhukam Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 apabila kalah dalam upaya banding. Karena menurutnya, putusan itu memang salah kamar.

“Karena ini salah kamar, ya abaikan saja kalau naik banding kalah lagi, diabaikan saja,” ujar Mahfud dalam keterangannya, dikutip dari kumparan, Senin (0/03/2023).

Sebelumnya, eks Ketua MK itu telah memerintahkan KPU untuk melawan dan segera melayangkan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

“Saya sudah kontak KPU dan meminta untuk lakukan perlawanan, menempuh jalur hukum, banding. Ya lain teriak (putusan) ini bukan pada tempatnya, ini tidak bisa dieksekusi,” jelasnya.

Mahfud menegaskan, sikap pemerintah kukuh dan tidak berubah bahwa Pemilu 2024 agar tetap berjalan sesuai jadwal.

“Pemerintah sendiri Pemilunya akan jalan ya, kita akan melawan habis-habisan keputusan itu karena keputusan itu salah kamar,” ucap Mahfud MD.

Gugatan Prima

Pada Desember 2022, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan dan meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga:  Kepala Rutan Bareskrim Jadi Tersangka Imbas Penganiayaan Kace

Kemudian Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis (02/03/2023), mengabulkan gugatan perdata Prima terhadap KPU, terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Ketua Majelis yang memutus perkara ini ialah hakim T Oyong dengan anggota hakim H Bakri dan Dominggus Silaban.

Berdasarkan salinan putusan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, hakim dalam amar putusannya menyatakan:

Dalam eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). (*)
Berita Sebelumnya

Sukses Ikut ICREFS 2023, Gekrafs Kepri Siap Kembangkan 17 Subsektor Ekonomi Kreatif

Berita Selanjutnya

Pemerintah Salurkan Bansos Jelang Ramadan dan Idulfitri 2023

Berita Selanjutnya
Jokowi Gelontorkan Rp700 T, Demi Vaksin Gratis Hingga UMKM

Pemerintah Salurkan Bansos Jelang Ramadan dan Idulfitri 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com