Kepala Rutan Bareskrim Jadi Tersangka Imbas Penganiayaan Kace - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kepala Rutan Bareskrim Jadi Tersangka Imbas Penganiayaan Kace

30/Sep/2021 13:05
Kepala Rutan Bareskrim Jadi Tersangka Imbas Penganiayaan Kace

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. (F: ANTARA FOTO/ SIGID KURNIAWAN)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo ditetapkan sebagai tersangka oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri buntut kasus penganiayaan tahanan kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota Polri yang bertugas di lingkungan Rutan tersebut.

“Gelar perkara telah dilakukan hari ini, Kamis (30/09/2021). Divisi Propam telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ia menyebutkan bahwa para petugas rutan yang berstatus tersangka akan segera menjalani sidang komite disiplin oleh Korps Bhayangkara.

Dalam hal ini, para tersangka tak dijerat pidana. Propam merujuk pada dugaan pelanggaran disiplin dalam PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f). Yakni, pelanggaran tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, serta pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Selain itu, Sambo menjelaskan bahwa dugaan pelanggaraan etik Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan Kace akan dilakukan usai perkara pidana yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Rudi: Ada Lima Sektor Prioritas Pembangunan Batam

“Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada hari Rabu (29/09),” tambahnya

Bareskrim sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara penganiayaan Kace, termasuk salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte.

Empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim. Mereka ialah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(*)

Berita Sebelumnya

Elon Musk Kini Orang Terkaya di Dunia, Jeff Bezos ke Mana?

Berita Selanjutnya

Sharon Pengganti Erick Jadi ‘Menteri BUMN’ Mulai Bekerja nih!

Berita Selanjutnya
Sharon Pengganti Erick Jadi ‘Menteri BUMN’ Mulai Bekerja nih!

Sharon Pengganti Erick Jadi 'Menteri BUMN' Mulai Bekerja nih!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com