BatamNow.com, Jakarta – Selain diberikan surat peringatan pertama dan terakhir, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO, di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepri, juga diberi punishment berupa penghentian pasokan bahan bakar minyak (BBM) sejak 20 Februari – 31 Maret 2023.
“SPBU CODO di Sagulung sudah jelas melakukan pelanggaran dan sudah diberi sanksi,” ungkap Area Manager Communication & Relations Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Susanto August Satria, kepada BatamNow.com, Rabu (08/03/2023).
Diharapkan, pihak pengelola bisa melakukan pembenahan sebelum tanggal 31 Maret. “Jika SPBU sudah memperbaiki tera-nya dan melampirkan hasil tera terbaru, maka SPBU tersebut diizinkan kembali untuk menyalurkan BBM. Tanpa itu, tidak bisa menyalurkan walaupun sudah lewat tanggal 31 Maret 2023,” tegas Satria.
Dia menambahkan, Pertamina tidak segan untuk memberikan sanksi kepada lembaga penyalur/mitra kerja yang tidak melaksanakan/menaati ketentuan maupun peraturan yang dikeluarkan oleh Pertamina dan Pemerintah. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian pasokan BBM untuk beberapa waktu, sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha.
Soal penyegelan SPBU CODO yang dilakukan Disperindag Kota Batam, menurut Satria, bisa saja dilakukan, disesuaikan kewenangannya. “Menurut laporannya, Disperindag melakukan razia dan menemukan tera yang tidak sesuai. Lantas, dilakukan penyegelan. Tidak masalah,” tukasnya.
Kecurangan pengisian BBM di SPBU CODO, menurutnya, telah mencoreng nama baik Pertamina. Selama ini, Pertamina dikenal sangat disiplin dalam memberikan pelayanan pengisian BBM kepada masyarakat. Namun, banyak SPBU nakal yang memainkan pompa pengisian demi meraup untung besar. Di Batam sendiri, menurut informasinya, hampir semua SPBU melakukan kecurangan, sehingga masyarakat dirugikan. Kabarnya, akibat memanipulasi tera, pengelola SPBU CODO bisa meraup keuntungan hingga Rp75 juta perbulannya.
Satria menegaskan, batas toleransi yang ditetapkan mengikuti SK Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga 121/2020 tentang Batas Toleransi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) Meteran Pompa Minyak yaitu 100 ML/20 liter.
Di SPBU CODO milik Pertamina yang dikelola oleh PT Bintan Maju Bersama yang berada di Jl Letjend Suprapto Kecamatan Sagulung, ditemukan kecurangan, di mana terdapat 12 nozzle Pertalite dan Biosolar. Selain itu ditemukan juga tanda segel tera yang dirusak dan diduga melanggar ketentuan pidana UU Metrologi Legal. Kecurangan yang dimaksud setelah diukur melebihi ambang batas yang diizinkan yakni, ±240 s/d 250 ml.
Guna memastikan seluruh SPBU di Batam tidak melakukan kecurangan, Pertamina juga akan melakukan monitoring pada minggu depan. “Rencananya, minggu depan akan kami akan melakukan monitoring bersama ke Lembaga Penyalur Pertamina terkait prosedur pengusahaan penyaluran BBM ke masyarakat,” tukas Satria.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH memastikan pihaknya siap mem-back up monitoring maupun sidak Pertamina nanti. “Polda Kepri siap mem-back up sidak, baik yang dilakukan oleh Pertamina atau PPNS Kementerian Perdagangan. Begitu juga kami kawal teknis penyidikannya,” ungkap Nasriadi, Kamis (09/03). (RN)