BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan menurunkan tim pencari fakta (TPF) guna menyelidiki kasus dugaan kecurangan yang terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) CODO (Corporate Owner Dealer Operate), Kecamatan Sagulung, Batam, Kepri. Bukti permulaan terjadinya kecurangan telah diperoleh.
“Kami akan turunkan tim pencari fakta guna menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi di SPBU CODO Sagulung, Batam,” kata Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Sri Astuti SSi MSE kepada BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (07/03/2023).
Sri mengakui, pihaknya telah menerima surat dinas dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam Nomor 115/500.2.3.16/II/2023 tanggal 16 Februari 2023, perihal Mohon Arahan dan Saran Terkait Hasil Pengawasan Kemetrologian. Dalam hal ini, lanjutnya, Direktorat Metrologi menindaklanjutinya dengan menurunkan tim guna mencari fakta.
Dia menguraikan, pihaknya telah mengamankan satu unit Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM). “Ini bertujuan agar sementara waktu tidak dapat digunakan selama proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sri menegaskan, dari hasil penyelidikan sementara, patut diduga ada perbuatan tindak pidana di bidang Metrologi Legal, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Namun, dirinya tidak menjelaskan seberapa besar tingkat kesalahan SPBU CODO milik Pertamina bernomor 13.294709 yang dioperasikan oleh PT Bintan Maju Bersama tersebut. “Masih dalam tahap penyelidikan,” serunya.
Dia menambahkan, sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang ditemukan di SPBU melalui kegiatan pengawasan, maka sangat dimungkinkan akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sri menegaskan, saat ini proses penyelidikan masih dilakukan. “Kami juga tentunya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna membuat terang permasalahan yang terjadi. “Dalam hal Tim Penegakan Hukum Direktorat Metrologi telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, maka akan dilakukan penyidikan oleh PPNS Metrologi Legal,” tukasnya.
Beberapa waktu lalu dilaporkan, telah terjadi kecurangan pada SPBU yang terletak di tepi Jalan Letjend Suprapto (seberang Puskopkar), Sagulung tersebut.
Diduga pengisian BBM di SPBU tersebut melebihi batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar ± 0,5 persen. Artinya, setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli, maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter. Sementara di seluruh pompa SPBU tersebut batas toleransinya sebesar 1,875 persen yang mengakibatkan kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp 75 juta per bulan. (RN)