BatamNow.com, Jakarta – Hasil penindakan Bea dan Cukai terhadap barang-barang ilegal berupa ballpress berisi pakaian bekas, mengungkap bahwa Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam menduduki posisi pertama dengan total 231 penindakan dalam kurun waktu 2019-2022.
“Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam menduduki posisi pertama dengan jumlah penindakan sebanyak 102 kali pada tahun 2019, 40 kali pada tahun 2020, 39 kali pada tahun 2021 dan 50 kali pada tahun 2022,” kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Pusat, Hatta Wardhana, di Jakarta, Selasa (07/03/2023).
Menurutnya, lokasi Batam yang merupakan kepulauan dan berdekatan dengan negara tetangga Singapura, menjadi salah satu penyebab tingginya barang-barang ilegal masuk.
Dijelaskan, jarak Batam dengan Singapura yang hanya sekitar 35,3 kilometer atau 21,94 mil dengan Singapura, dengan waktu tempuh perjalanan sekitar satu jam menggunakan kapal feri, memungkinkan oknum importir nakal menyelundupkan barang dan masuk ke pulau ini. Sejak dulu, Batam sudah dikenal sebagai pulau yang menyediakan berbagai barang murah dari luar negeri.
“Pengawasan terus dilakukan, hanya saja keterbatasan personel, banyaknya pelabuhan tikus, serta luas wilayah membuat penindakan belum bisa dilaksanakan secara maksimal,” kata Hatta.
Pihak Bea Cukai, sambungnya, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan, termasuk kepada personelnya yang kedapatan bekerja sama dengan importir nakal.
Di tempat kedua, jumlah penindakan ballpress ilegal diduduki oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Belawan dengan jumlah 88 kali penindakan yang diurai, sebanyak 18 kali (2019), 9 kali (2020), 39 kali (2021), dan 22 kali (2022).
Selanjutnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pulau Entikong dengan jumlah 82 kali penindakan, dirinci, sebanyak 58 kali (2019), 20 kali (2020), 1 kali (2021), dan 3 kali (2022).
Dijelaskan pula sepanjang 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nilai sitaan pakaian bekas ilegal sebesar Rp 23,91 miliar dari 220 penindakan ballpress. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 165 penindakan dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan (BHP) sebesar Rp 17,42 miliar.
Jumlah sitaan meningkat dibanding tahun 2020, sebanyak 169 kali dengan nilai diperkirakan Rp 10,37 miliar. Disebutkan Hatta, BHP tertinggi terjadi pada 2019 dengan jumlah penindakan mencapai 399 dan nilai sitaan mencapai Rp 26,76 miliar. Ketika itu, terdapat 315 penindakan kasus impor barang melalui penumpang, 64 kasus impor umum, dan 16 kasus pengiriman barang atau pos, 4 kasus kawasan bebas atau free trade zone (FTZ).
Setahun berikutnya, terdapat 88 penindakan kasus impor barang melalui penumpang, 54 kasus impor umum, dan 24 kasus pengiriman barang atau pos, 2 kasus kawasan bebas atau FTZ, dan satu kasus ekspor umum.
Pada 2021, terdapat 49 penindakan kasus impor barang melalui penumpang, 43 kasus impor umum, dan 36 kasus pengiriman barang atau pos, 36 kasus kawasan bebas atau frade trade zone (FTZ) dan satu kasus ekspor umum.
Data terakhir menyebutkan, hingga 16 Desember 2022, terdapat 89 penindakan kasus impor barang melalui penumpang, 38 kasus impor umum, dan 83 kasus pengiriman barang atau pos, 7 kasus kawasan bebas atau frade trade zone (FTZ) dan 3 kasus kawasan berikat (KB). (RN)
[…] saja Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengungkapkan data… Baca Selengkapnya