BatamNow.com – Ditpolairud Polda Kepri kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol (mikol) dan rokok ilegal di perairan sekitar Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (09/02/2021).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S S.IK M.Si menjelaskan peristiwa ini berawal dari informasi dari masyarakat, Senin (08/02) yang mengungkapkan keberadaan KM Carolina di Dapur 12 yang kerap menjadi titik penyelundupan rokok dan minuman illegal.
Upaya pengintaian dan pelacakan pun dilakukan, namun target selalu lolos.
Selasa (09/02), dengan menggunakan Speed Boat Dinas Sea Rider, pengintaian kembali dilakukan dan tim Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan KM Carolina dan dua orang tersangka inisial SL alias S dan RS.
“Satu orang selaku nakhoda dan satu orang ABK. Berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) membawa barang dari Dapur 12 dengan tujuan Pekan Baru, Riau,” jelas Harry.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit KM Carolina, 2 lembar Pas Kecil KM Carolina, mikol merk Carlsberg warna hijau 200 case/Kotak, Carlsberg warna merah 100 case, mikol Tiger 100 case, mikol Red Label 20 kotak, mikol Martell 13 kotak, mikol Carlo Rossi 5 kotak, mikol Hennessy sebanyak 1 kotak dan 3 kotak rokok.
Harry menambahkan, para kru KM Carolina dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses selanjutnya.
“Selanjutnya, tim 2 Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung menyerahkan perkara tersebut kepada Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan,” ucap Harry.