Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Lagi Penyelundupan Mikol dan Rokok Ilegal di Perairan Dapur 12 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Lagi Penyelundupan Mikol dan Rokok Ilegal di Perairan Dapur 12

10/Feb/2021 17:05
Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Lagi Penyelundupan Mikol dan Rokok Ilegal di Perairan Dapur 12

Barang bukti minuman beralkohol (mikol) dan rokok yang diseludupkan lewat perairan Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (09/02/2021). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ditpolairud Polda Kepri kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol (mikol) dan rokok ilegal di perairan sekitar Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (09/02/2021).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S S.IK M.Si menjelaskan peristiwa ini berawal dari informasi dari masyarakat, Senin (08/02) yang mengungkapkan keberadaan KM Carolina di Dapur 12 yang kerap menjadi titik penyelundupan rokok dan minuman illegal.

Upaya pengintaian dan pelacakan pun dilakukan, namun target selalu lolos.

Selasa (09/02), dengan menggunakan Speed Boat Dinas Sea Rider, pengintaian kembali dilakukan dan tim Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan KM Carolina dan dua orang tersangka inisial SL alias S dan RS.

“Satu orang selaku nakhoda dan satu orang ABK. Berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) membawa barang dari Dapur 12 dengan tujuan Pekan Baru, Riau,” jelas Harry.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit KM Carolina, 2 lembar Pas Kecil KM Carolina, mikol merk Carlsberg warna hijau 200 case/Kotak,  Carlsberg warna merah 100 case, mikol Tiger 100 case, mikol Red Label 20 kotak, mikol Martell 13 kotak, mikol Carlo Rossi 5 kotak, mikol Hennessy sebanyak 1 kotak dan 3 kotak rokok.

KM Carolina yang berhasil diamankan oleh Tim Ditpolairud Polda Kepri. (F: ist)

Harry menambahkan, para kru KM Carolina dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses selanjutnya.

“Selanjutnya, tim 2 Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung menyerahkan perkara tersebut kepada Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan,” ucap Harry.

Berita Sebelumnya

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak Menunggu Pengaduan Masyarakat Konsumen Air yang Merasa Dirugikan PT Moya

Berita Selanjutnya

BKPM Gandeng HIPMI Fasilitasi Kemitraan Investor Besar dengan UMKM

Berita Selanjutnya
BKPM Gandeng HIPMI Fasilitasi Kemitraan Investor Besar dengan UMKM

BKPM Gandeng HIPMI Fasilitasi Kemitraan Investor Besar dengan UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com