BatamNow.com, Jakarta – Kecurangan yang terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah pasti merugikan masyarakat yang menjadi konsumennya. Itu jelas tertera pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Seperti yang terjadi di SPBU CODO di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, di mana terjadi kecurangan lewat nozzle pompa entah sudah berapa lama dilakukan.
“Ya pasti merugikan konsumen. Tentu ada langkah-langkah atau sanksi yang harus diberikan terhadap SPBU dimaksud,” kata Direktur Tata Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Tommy Andana SIP MAP, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (07/03/2023).
Hanya saja, Tommy mengatakan, yang bisa menentukan seberapa parah tingkat kecurangan pada SPBU tersebut adalah PPNS dari Direktorat Metrologi. “Nanti PPNS pada Direktorat Metrologi yang akan menilai kecurangan tersebut dan menentukan apa hukumannya,” tukasnya.
Dia menjelaskan, untuk pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan SPBU menjadi kewenangan Petugas atau PPNS di Direktorat Metrologi maupun Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, berdasarkan UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, dari hasil razia yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, 20 Februari lalu, pada SPBU milik Pertamina bernomor 13.294709 yang dioperasikan oleh PT Bintan Maju Bersama tersebut ditemukan 12 nozzle pada dispenser pompa di SPBU CODO itu melebihi batas toleransi setelah dilakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).
Aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, jelas Gustian, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar ± 0,5 persen. Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.
Diperkirakan kecurangan SPBU CODO itu telah merugikan konsumen hingga Rp 75 juta per bulan. Sementara denda yang dikenakan sebesar Rp 17,4 juta. Kini, SPBU di Sagulung tersebut ditutup terhitung sejak 20 Februari hingga 31 Maret 2023.
Sedangkan terkait kemungkinan dijerat pidana, masih menunggu keputusan Direktorat Metrologi Legal & Dirjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI yang telah disurati oleh Kepala Disperindag Kota Batam Dr H Gustian Riau SE MSi. (RN)