Praktik Sunat BBM di SPBU Sagulung, Kemendag: Tindak Tegas Pasti Merugikan Konsumen - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Praktik Sunat BBM di SPBU Sagulung, Kemendag: Tindak Tegas Pasti Merugikan Konsumen

07/Mar/2023 14:55
Praktik Sunat BBM di SPBU Sagulung, Kemendag: Tindak Tegas Pasti Merugikan Konsumen

Direktur Tata Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Tommy Andana SIP MAP. (F: Dok. DJPKTN)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kecurangan yang terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah pasti merugikan masyarakat yang menjadi konsumennya. Itu jelas tertera pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Seperti yang terjadi di SPBU CODO di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, di mana terjadi kecurangan lewat nozzle pompa entah sudah berapa lama dilakukan.

“Ya pasti merugikan konsumen. Tentu ada langkah-langkah atau sanksi yang harus diberikan terhadap SPBU dimaksud,” kata Direktur Tata Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Tommy Andana SIP MAP, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (07/03/2023).

Hanya saja, Tommy mengatakan, yang bisa menentukan seberapa parah tingkat kecurangan pada SPBU tersebut adalah PPNS dari Direktorat Metrologi. “Nanti PPNS pada Direktorat Metrologi yang akan menilai kecurangan tersebut dan menentukan apa hukumannya,” tukasnya.

Baca Juga:  Tindakan Curang dan Bobrok, SPBU CODO di Sagulung akan Dipidana?

Dia menjelaskan, untuk pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan SPBU menjadi kewenangan Petugas atau PPNS di Direktorat Metrologi maupun Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, berdasarkan UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

SPBU CODO di tepi Jalan Letjend Suprapto (seberang Puskopkar), Sagulung, Kota Batam, masih ditutup hingga Senin (06/03/2023). (F: BatamNow)

Sebelumnya, dari hasil razia yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, 20 Februari lalu, pada SPBU milik Pertamina bernomor 13.294709 yang dioperasikan oleh PT Bintan Maju Bersama tersebut ditemukan 12 nozzle pada dispenser pompa di SPBU CODO itu melebihi batas toleransi setelah dilakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).

Aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, jelas Gustian, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar ± 0,5 persen. Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.

Baca Juga:  Tak Hanya SPBU CODO, SCK Kampung Seraya dan IS Hang Nadim Juga Main Curang Tera Meteran

Diperkirakan kecurangan SPBU CODO itu telah merugikan konsumen hingga Rp 75 juta per bulan. Sementara denda yang dikenakan sebesar Rp 17,4 juta. Kini, SPBU di Sagulung tersebut ditutup terhitung sejak 20 Februari hingga 31 Maret 2023.

Sedangkan terkait kemungkinan dijerat pidana, masih menunggu keputusan Direktorat Metrologi Legal & Dirjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI yang telah disurati oleh Kepala Disperindag Kota Batam Dr H Gustian Riau SE MSi. (RN)

Berita Sebelumnya

5 Bulan Uang Makan Hak Eks Relawan RSKI Galang Terlunta-lunta

Berita Selanjutnya

Ironis! Batam Tertinggi Penyelundupan Ballpress di Indonesia

Berita Selanjutnya
Oknum Aparat Diduga Beking Penyelundupan Moge Harley-Davidson dalam Kontainer di Pelabuhan Batu Ampar

Ironis! Batam Tertinggi Penyelundupan Ballpress di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com