Ambyar! Penyidik PMJ SP3 Laporan Sengketa Lahan Bripka Madih - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ambyar! Penyidik PMJ SP3 Laporan Sengketa Lahan Bripka Madih

07/Mar/2023 17:17
Anggota Provos Polisi Ngaku Diperas Oknum Polisi Penyidik Rp 100 Juta

Anggota Provos Polsek Jatinegera, Bripka Madih mengaku diperas Rp 100 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya. (F: Twitter)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Halimah, ibu dari Bripka Madih, terkait sengketa lahan di Bekasi.

Tak pelak lagi, Madih mengaku kecewa dengan penghentian kasus tersebut. Kuasa Hukum Bripka Madih, Charles Situmorang mengatakan, “Bapak Madih melalui Ibu Halimah telah mengajukan laporan polisi tahun 2011. Tapi faktanya pada 19 Februari 2023 kami menerima surat penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan kasus tersebut, atas laporan Ibu Halimah tersebut”.

“Kami menyayangkan laporan tersebut disetop. Sebelumnya, polisi telah dua kali mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk mengusut laporan itu,” kata Charles, di Jakarta, Senin (06/03/2023).

Charles menjelaskan, laporan polisi itu kan diajukan tahun 2011. Muncul sprindik (surat perintah penyidikan) itu artinya menentukan adanya tindak pidana. Kemudian sudah tidak berlanjut dan viral di tahun awal 2023 muncul lagi terbit lagi itu sprindik. Jadi dalam laporan tersebut dua kali muncul sprindik.

Baca Juga:  Anggota Provos Polisi Ngaku Diperas Oknum Polisi Penyidik Rp 100 Juta

Dikatakannya, polisi telah mengirimkan surat panggilan kepada ibunda Bripka Madih, Halimah. Pengakuannya, belum sempat di-BAP, polisi malah mengirimkan SP3 kepada keluarga Bripka Madih. “Pada 3 Februari lalu penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya, 3 Februari 2023 lagi-lagi kembali penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan ada peristiwa pidana di sana, muncul lah sprindik. Dari sprindik ini tanggal 3 Februari kemudian muncul surat panggilan kepada Ibu Halimah selaku pelapor untuk hadir tanggal 9 Februari. Dari tanggal 9 ini Bu Halimah belum bisa di BAP. Kemudian tiba-tiba tanggal 9 Februari, hari Minggu klien kami menerima surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3),” bebernya.

Sementara itu, Bripka Madih mengaku sangat kecewa dengan keluarnya SP3 tersebut. “Kalau kita sangat-sangat kecewa, kenapa saya bilang? Perjuangan 12 tahun ini begitu viral kesannya grabak-grubuk, buru-buru,” kata Bripka Madih di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Dia mengisahkan, dirinya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus tersebut. Dia mempertanyakan dasar penyidik mengeluarkan SP3 di kasus tersebut.

“Ketika itu kita ba’da Maghrib dikirimlah hanya surat SPDP, terus berikutnya lagi belum seminggu baru berapa hari datang langsung panggilan, surat panggilan itu kan berkaitan dengan pemeriksaan nanti, belum diperiksa nggak lama lagi timbul SP2HP langsung SP3. Di mana dasar penyidik ini menghentikan penyidikan, padahal waktu kita gelar perkara di situ disaksikan pejabat-pejabat dari daerah pemerintah, daerah di situ banyak yang kita sanggah,” terangnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Direktorat Metrologi Kemendag Turunkan TPF Selidiki Kecurangan di SPBU CODO Sagulung. Wow!

Berita Selanjutnya

Heboh! Diduga Hampir Semua SPBU di Batam ‘Main Sunat’, Kemendag Harus Turun Mengecek

Berita Selanjutnya
YLKI Desak Pertamina Tegas Menindak SPBU Curang di Batam

Heboh! Diduga Hampir Semua SPBU di Batam 'Main Sunat', Kemendag Harus Turun Mengecek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com