BatamNow.com, Jakarta – Diduga belum mengantongi izin pemanfaatan ruang laut, wilayah pesisir dan pulau kecil, Pulau Bawah Resort, sebuah resort yang dikelola oleh PT Pulau Bawah, terletak di Kabupaten Anambas Kepulauan Riau (Kepri), disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa memiliki 4 perizinan yakni, dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing, dan izin pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran persnya, Sabtu (11/03/2023).
Tanpa kepemilikan dokumen-dokumen tersebut, KKP menghentikan sementara seluruh kegiatan PT Pulau Bawah di Anambas. “Kami setop dan pasang papan pengumuman,” jelasnya.
Pengungkapan ini juga, sambung Adin, didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan PT Pulau Bawah terindikasi telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturannya.
Sebelum disegel, Adin mengaku, pihaknya telah melayangkan dua kali surat peringatan pada pertengahan 2022 lalu. “Sudah dikirimin surat peringatan, namun sepertinya pihak pengelola tidak memiliki itikad baik untuk mengurus dan menyelesaikan perizinan,” terangnya.
Penyegelan ini juga sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, di mana pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi, sebagaimana salah satunya yang telah tercantum dalam PermenKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
Masa berlaku penyegelan, kata Adin, sampai PT Pulau Bawah dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.
Dari hasil penelusuran diketahui PT Pulau Bawah termasuk Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nomor perusahaan 156, sebagaimana yang tertera dalam izin prinsip penamanan modal yang bergerak di bidang usaha hotel bintang tiga dengan jenis produksi cottage dan kapasitas 40 unit, dengan nilai investasi sebesar USD 1.650.000.00 (sekitar Rp 21,9 miliar). PT Pulau Bawah beroperasinya masuk kategori private island, sebagaimana tertera dalam izin prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) Nomor 2655/I/Ip/Pma/2014 Tanggal 24 September 2014. (RN)