AJI Batam Kecam Intimidasi dan Pemaksaan Menghapus Video Jurnalis - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

AJI Batam Kecam Intimidasi dan Pemaksaan Menghapus Video Jurnalis

11/Mar/2023 14:52
RKUHP Disahkan, Lonceng Kematian Insan Pers

Ilustrasi. (F: WeeklyBlitz)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Batam mengecam aksi intimidasi terhadap jurnalis/wartawan ketika menjalankan tugas, dan kejadian ini bukan kali pertama.

Baru-baru ini, dimana seorang laki-laki tak dikenal tetiba menghampiri dan memaksa dua wartawati menghapus video sambutan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Marlin Agustina saat pembagian sembako murah kepada warga di Pasar Aku Tahu, Sei Panas pada Rabu, 8 Maret 2023.

“Salah seorang wartawati, akhirnya menghapus video yang telah ditayangkan secara langsung di media sosial milik media tempatnya bekerja. Sedangkan, wartawati lainnya, bersikukuh bahwa dirinya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Ketua AJI Batam Fiska Juanda.

Atas kejadian tersebut, AJI Batam mengecam keras sikap orang yang mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugasnya. Salah satunya, meminta paksa penghapusan video saat jurnalis menjalankan profesinya.

Dijelaskannya, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa mengenai kemerdekaan pers, tidak ada penyensoran atau pelarangan penyiaraan, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

“Selain itu, sangat jelas sanksi pidana bagi yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun,” paparnya.

AJI Batam menyatakan dukungan penuh terhadap kerja-kerja jurnalistik. Selain itu, meminta jurnalis tidak takut akan intimidasi oleh siapapun. Sebagaimana dalam Pasal 3 UU 40/1999, pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial.

“Mengimbau kepada semua pihak, menghormati jurnalis yang menjalankan profesinya. Sebab, upaya jurnalis mencari fakta dilindungi oleh Undang-undang Pers dan setiap upaya untuk menghalang-halanginya merupakan tindak pidana yang bisa diproses hukum,” pungkasnya.

Diberitakan, tindakan intimidasi dan pemaksaan menghapus video wartawati itu diduga dilakukan seorang oknum dari rombongan kunjungan Wagub Kepri Marlin Agustina.

Seorang wartawati yang diminta menghapus video, W, mengatakan bahwa oknum itu beralasan khawatir video sambutan Marlin disalahgunakan. Sementara, seorang lagi jurnalis perempuan yang lebih dulu diadang oknum itu, terpaksa menghapus video siaran langsung (live)-nya.

Ramai diberitakan media lokal, dalam kunjungannya itu, Marlin “curhat” kepada warga dan mengklaim dirinya dijegal oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Andi Agung.

Baca Juga:  AJI Batam Gelar Pelatihan Tangkal Hoaks di Universitas Putera Batam

“Saya ini Bunda se-Kota Batam. Saya sudah mengajukan beberapa sekolah untuk dibangun di Kota Batam, alhamdulillah tidak diberikan izin oleh Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Riau. Yang kedua, saya ingin memberikan edukasi kepada seluruh SMA-SMA Kota Batam dan lainnya di Provinsi Kepulauan Riau, alhamdulillah saya dijegal, tidak boleh ke SMA dan tidak boleh ada yang mau menerima kunjungan ibu wakil gubernur ke sekolah SMA se-Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Marlin.

Bahkan, ia mengatakan ada hukuman pemindahan bagi kepada kepala sekolah khususnya SMA yang mau menerima kunjungannya. “Dipindahkan semuanya dan dibuang semuanya,” katanya.

Merespons gaduh di publik sebab beredarnya statement Wagub Marlin ini, Kadisdik Andi Agung menjelaskan bahwa Pemprov Kepri telah membangun 116 ruan gkelas baru (RKB) untuk Kota Batam pada tahun 2022.

“Sedikitnya ada penambahan 116 RKB di tahun 2022 di Kota Batam. Semestinya Ibu Wakil Gubernur mengetahui informasi ini, karena setiap nota dinas yang kita buat untuk Gubernur, juga untuk Wakil Gubernur. Dan pembangunan RKB ini merupakan bentuk kesungguhan perhatian Pemprov Kepri terhadap dunia pendidikan di Kota Batam,” jelas Agung.

Pada tahun 2022 juga, lanjutnya, turut dibangun ruang praktek siswa (RPS), ruang laboratorium biologi, fisika, kimia dan ruang OSIS.

Pada tahun 2023 ini, tambah Kadisdik, Pemprov Kepri masih akan membangun 4 Unit Sekolah Baru (USB) yang terdiri dari 2 unit SMA, 1 unit SMK dan 1 SLB. “Di samping itu, dibarengi juga dengan  akan adanya penambahan RKB lagi, ruang laboratorium, ruang guru, ruang OSIS dan lain-lain,” terangnya.

Video sambutan Marlin bukan sekali ini menjadi viral. Pada November lalu, dialog Marlin saat kunjungan di sekolah di Batam, diduga berbau politik praktis padahal audiensnya adalah pelajar.

“Dalam pemilihan Wali Kota Batam setuju nggak kalau ibu kaderisasi dari Pak Rudi?,” tanya Marlin kepada para siswa.

Untuk diketahui, Muhammad Rudi adalah suaminya Marlin Agustina. Ia digadang-gadang maju menjadi calon Gubernur Kepri pada Pilkada selanjutnya. Sementara di saat itu, istrinya juga disebut bakal maju menjadi calon Wali Kota Batam, Praktis, hal ini menimbulkan kegaduhan di publik, terlebih dalam tubuh Pemprov Kepri. (*)

Berita Sebelumnya

Kejuaraan Renang Antarclub se-Provinsi Kepri 2023 di Kolam Renang Harapan Utama Batam

Berita Selanjutnya

Tak Berizin, Resort Wisata di Anambas Disegel

Berita Selanjutnya
Tak Berizin, Resort Wisata di Anambas Disegel

Tak Berizin, Resort Wisata di Anambas Disegel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com