Delapan Pejudi di Aceh Dihukum Cambuk - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Delapan Pejudi di Aceh Dihukum Cambuk

by BATAM NOW
11/Mar/2023 19:15
Delapan Pejudi di Aceh Dihukum Cambuk

Ilustrasi. Algojo saat mengeksekusi hukuman cambuk kepada terpidana kasus perjudian di Aceh. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Delapan pejudi di Aceh Utara, dikenakan hukuman cambuk. Eksekusi dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Aceh Utara, Aceh, Jumat (10/03/2023) kemarin.

“Mereka dihukum cambuk karena tertangkap tengah bermain judi, baik online maupun offline. Mereka merupakan terpidana jarimah maisir atau judi online,” kata Diah Ayu Iswara Akbari, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dalam keterangan persnya, Jumat.

Soal jumlah hukuman, kata Diah, tergantung pada tingkat kesalahan masing-masing. Berapa jumlah cambukan didasarkan pada putusan Mahkamah Syariat Islam Lhoksukon, Aceh Utara. Selain hukuman cambuk, para terpidana juga menjalani masa hukuman selama 20 bulan dipotong selama masa tahanan.

Kedelapan terpidana tersebut, yang disebut telah melanggar syariat Islam ini ada yang dicambuk sebanyak 33 kali, tapi ada juga mencapai 100 kali.

Dilaporkan, para terpidana dieksekusi secara bergantian. “Sebelum hukuman cambuk dilakukan, petugas memeriksa kesehatan para terpidana. Petugas juga menanyakan tentang kondisi terpidana saat hukuman cambuk berjalan, apakah masih sanggup melanjutkan hukuman atau berhenti sejenak,” kata Diah.

Baca Juga:  Keranjingan Judi Slot, Anak Durhaka Aniaya Ibu Kandung di Lubuklinggau

Dikatakannya, pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk berkaitan dengan pelaksanaan qanun Aceh berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon.

Menurutnya, hukuman cambuk bertujuan agar seluruh pihak terutama kelurga untuk bersama-sama mencegah kejahatan pelecehan seksual, pemerkosaan, ataupun perjudian, sehingga kejahatan di Aceh Utara berkurang. (RN)

Berita Sebelumnya

DPR RI: Oknum Petugas Biang Kerok ‘Jalur Tol’ Pemberangkatan PMI Ilegal

Berita Selanjutnya

Update Korban Longsor Natuna: 44 Meninggal, 10 Masih Hilang, Pengungsi Bertambah Jadi 1.863 Orang

Berita Selanjutnya
Korban Tewas Longsor Natuna Bertambah Jadi 32 Jiwa, 33 Lagi Belum Ditemukan

Update Korban Longsor Natuna: 44 Meninggal, 10 Masih Hilang, Pengungsi Bertambah Jadi 1.863 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com