BatamNow.com, Jakarta – Delapan pejudi di Aceh Utara, dikenakan hukuman cambuk. Eksekusi dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Aceh Utara, Aceh, Jumat (10/03/2023) kemarin.
“Mereka dihukum cambuk karena tertangkap tengah bermain judi, baik online maupun offline. Mereka merupakan terpidana jarimah maisir atau judi online,” kata Diah Ayu Iswara Akbari, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dalam keterangan persnya, Jumat.
Soal jumlah hukuman, kata Diah, tergantung pada tingkat kesalahan masing-masing. Berapa jumlah cambukan didasarkan pada putusan Mahkamah Syariat Islam Lhoksukon, Aceh Utara. Selain hukuman cambuk, para terpidana juga menjalani masa hukuman selama 20 bulan dipotong selama masa tahanan.
Kedelapan terpidana tersebut, yang disebut telah melanggar syariat Islam ini ada yang dicambuk sebanyak 33 kali, tapi ada juga mencapai 100 kali.
Dilaporkan, para terpidana dieksekusi secara bergantian. “Sebelum hukuman cambuk dilakukan, petugas memeriksa kesehatan para terpidana. Petugas juga menanyakan tentang kondisi terpidana saat hukuman cambuk berjalan, apakah masih sanggup melanjutkan hukuman atau berhenti sejenak,” kata Diah.
Dikatakannya, pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk berkaitan dengan pelaksanaan qanun Aceh berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon.
Menurutnya, hukuman cambuk bertujuan agar seluruh pihak terutama kelurga untuk bersama-sama mencegah kejahatan pelecehan seksual, pemerkosaan, ataupun perjudian, sehingga kejahatan di Aceh Utara berkurang. (RN)