BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kehadiran pakaian bekas impor ilegal bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri dan produk turunannya yang kabarnya tengah mengalami kontraksi.
“Itu (impor pakaian bekas) mengganggu industri tekstil dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas itu, sangat mengganggu,” kata Jokowi, di acara Business Matching Produk Dalam Negeri 2023, di Jakarta, Rabu (15/03/2023).
Presiden mengatakan, ia sudah memerintahkan jajarannya untuk mencari betul sumber impor pakaian bekas.
“Saya minta pihak-pihak yang terkait dengan persoalan itu bisa menelusuri dan mencari tahu sumber dari pakaian-pakaian bekas yang masuk ke Indonesia dan mengambil tindakan tegas,” kata Presiden.
Sementara itu, Menteri Koperasi UKM Teten Masduki telah mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Pendapat berbeda dikatakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Menurutnya, aktivitas thrifting boleh dilakukan selama sesuai dengan koridor hukum. Bahkan menurutnya tren thrifting juga membuka peluang usaha ekonomi kreatif dengan mengutamakan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Sejatinya, Pemerintah Indonesia telah melarang impor pakaian bekas, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada bagian lain, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Wirawasta menjelaskan, total pakaian impor ilegal setiap tahun mencapai 300 ribu ton senilai US$ 2,1 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.
Dari jumlah itu, 25-30% atau sekitar Rp 9,7 triliun di antaranya adalah pakaian bekas. Menurutnya, jika impor bisa dibendung, produk lokal yang menggantikannya bisa mendatangkan lapangan kerja baru hingga 500 ribu orang.
Redma menambahkan, impor ilegal yang mencapai 300 ribu ton itu kalau dikalikan US$ 7 per kg saja sudah mencapai US$ 2,1 miliar per tahun. Itu kalau diganti produk dalam negeri akan menghasilkan 500 ribu tenaga kerja dan sangat bisa untuk mensubstitusi kelesuan ekspor saat ini.
Di Kota Batam, Kepulauan Riau, impor pakaian bekas dan barang-barang ilegal sudah lama terjadi. Bahkan sebelum wilayah tersebut disahkan menjadi provinsi. “Itu cerita lama disini. Sudah ada sejak dulu, tapi tidak ada tindakan pemerintah untuk berusaha menyetop hal tersebut. Bahkan, di duga masuknya barang-barang ilegal tersebut menjadi bancaan dari para stakeholders di daerah tersebut,” ungkap salah seorang warga yang telah lama bermukim di Batam.
Jadi, kalau sekarang Jokowi baru mencoba mencari sumber masuknya pakaian bekas impor ilegal ke Indonesia, rasanya tidak perlu susah-susah, cukup datang saja ke Batam. Hampir tiap hari masuk barang bal-balan pakaian dan barang bekas ilegal, baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus. Kalau itu benar-benar diawasi ketat, bahkan ditutup, sepertinya banyak pihak di Batam akan teriak lantaran lumbung cuannya bakal menipis. (RN)