BatamNow.com, Jakarta – Sudah menjadi rahasia umum, Batam khususnya dan Kepulauan Riau pada umumnya, selama ini telah menjadi gerbang surga masuknya barang-barang impor ilegal kondisi baru maupun bekas, mulai dari pakaian, sepatu, parfum, barang elektronik, hingga narkoba.
Meski tahu akan hal itu, namun penindakan yang dilakukan terbilang minim. Bahkan 0,1 persennya pun terbilang tidak ada. Apa yang salah? Dalih yang mengemuka selama ini soal keterbatasan personel dan anggaran. Atau jangan-jangan, hal tersebut justru dipelihara oleh oknum tertentu, baik di udara, utamanya di laut.
Bisa jadi, dirawatnya impor barang-barang ilegal tersebut justru menjadi ‘mata pencaharian’ bagi para oknum stakeholders di Batam dan Kepri. Konon kabarnya, oknum Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan pun ada yang dapat cuan dari kegiatan ilegal tersebut. Jadi, semacam ada setoran alias upeti untuk ‘Papa Bos’ di Jakarta.
Mencuatnya persoalan masuknya impor pakaian bekas ilegal kini menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan Presiden Jokowi sampai ikut berkomentar. Menurutnya, pembelian barang bekas (thrifting) yang dimasukkan secara ilegal akan mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas itu, sangat mengganggu,” kata Jokowi, di acara Business Matching Produk Dalam Negeri 2023, di Jakarta, Rabu (15/03/2023).
Menanggapi hal tersebut, Bareskrim Polri mengaku akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor.
“Upaya penindakan thrifting akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam praktiknya, Polri akan bersinergi dengan para stakeholder atau pemangku kepentingan terkait,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan persnya, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa kemarin.
Pada prinsipnya, lanjut Ramadhan, Polri siap bekerja sama, bersinergi dengan stakeholders terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.
Secara khusus, Karopenmas Divhumas Polri meminta Polda-Polda yang wilayahnya kerap dijadikan pintu masuk barang-barang ilegal untuk lebih ketat melakukan pengawasan, seperti di Batam dan Kepri, Papua, Kalimantan Barat, Jawa Timur, dan lainnya.
“Kita berharap Polda-Polda tersebut bisa lebih meningkatkan pengawasan, utamanya di perairan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang membawa barang-barang dari luar, utamanya terkait dokumennya,” seru Ramadhan.
Ditegaskan, harus lebih gencar lagi melakukan razia di titik-titik pintu masuknya barang-barang impor ilegal.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan kebanyakan barang-barang impor ilegal ini masuk dari pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan rakyat. Untuk itu pihaknya selalu memitigasi beberapa titik risiko yakni, dari wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau.
“Impor barang komoditi, khususnya pakaian bekas tidak diizinkan di Indonesia jika berdasarkan ketentuan yang ada,” tukas Askolani.
Diberitakan juga, sejatinya, Indonesia sendiri telah melarang kegiatan impor pakaian bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (RN)