BatamNow.com, Jakarta – Persoalan masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau, sudah menjadi persoalan klasik. Terbaru, mencuat kasus sepatu ilegal yang sejatinya didonasikan oleh warga Singapura, malah dilempar ke Indonesia. Salah satunya melalui Batam.
Temuan tersebut didasarkan pada hasil investigasi jurnalis Reuters yang selama 6 bulan menyelidiki kasus tersebut. Ternyata, sepatu-sepatu bekas yang disumbangkan warga dan dijanjikan akan didaur ulang menjadi taman bermain baru dan lintasan lari di Singapura, justru diselundupkan ke Indonesia, ke Batam dan Jakarta. Diketahui, pengekspor sepatu bekas tersebut adalah Yok Impex Pte Ltd. Namun, tidak diketahui pasti siapa pengimpor di Indonesia.
Ini baru dalam jumlah sedikit dibanding barang-barang lain yang (mungkin) setiap hari bersileweran melalui Batam, baik lewat pelabuhan resmi atau pelabuhan tikus.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (06/03/2023), mengatakan, “Dari hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura, terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability, ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia. Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Menteri Agus Gumiwang.
Menurutnya, kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. “Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” akunya.
Lebih jauh Menperin mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.
Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan barang larangan/pembatasan (lartas) untuk produk-produk industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Kemenperin juga mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021,” jelasnya.
Dia mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di perbatasan dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.
Guna meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia, Kemenperin terus berupaya melakukan upaya-upaya mempertahankan industri tersebut, antara lain dengan memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan mengakui, pasar impor baik pakaian atau sepatu bekas ilegal di Indonesia bernilai jutaan dollar AS setahun.
“Kegiatan ekspor-impor barang ilegal ini terorganisir dengan baik. Kecenderungannya, kalau kita razia di satu tempat, lalu sepi, lalu lanjut lagi atau pindah ke tempat lainnya ,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ani Mulyati, di Jakarta, Senin (06/03).
Dikatakannya, importir di Indonesia dapat dijerat undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen, yang sanksinya mencakup penjara dan denda. Meski begitu, sejauh ini tindakan yang dilakukan Kemendag RI adalah mencabut izin impor, menyita, dan menghancurkan pakaian bekas. (RN)

