BatamNow.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menyebut Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sebagai salah satu titik rawan penyelundupan pakaian bekas impor lewat jalur laut.
“Secara umum dapat disampaikan bahwa titik rawan pemasukan pakaian bekas di Indonesia serta modus yang kerap digunakan antara lain sebagai berikut, Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Kamis (16/03/2023).
Selain itu, lanjutnya, perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong juga demikian dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas.
“Pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan,” ujarnya.
Adapun contoh yang dikecualikan seperti pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo. Diluar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Sebelumnya, Bea Cukai Pusat juga menyebut bahwa Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam menduduki posisi pertama jumlah penindakan ballpress impor ilegal, totalnya 231 kali dalam kurun waktu 2019-2022.
“Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam menduduki posisi pertama dengan jumlah penindakan sebanyak 102 kali pada tahun 2019, 40 kali pada tahun 2020, 39 kali pada tahun 2021 dan 50 kali pada tahun 2022,” kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Pusat, Hatta Wardhana, di Jakarta, Selasa (07/03).
Di Kota Batam, impor pakaian bekas dan barang-barang ilegal sudah lama terjadi. Bahkan sebelum Kepulauan Riau disahkan menjadi provinsi. “Itu cerita lama di sini. Sudah ada sejak dulu, tapi tidak ada tindakan pemerintah untuk berusaha menyetop hal tersebut. Bahkan, di duga masuknya barang-barang ilegal tersebut menjadi bancaan dari para stakeholders di daerah tersebut,” ungkap salah seorang warga yang telah lama bermukim di Batam.
Diberitakan, Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam menangkap 1.200 karung pakaian bekas (ballpress) impor ilegal pada 14 Februari 2023. Ribuan ballpress yang dimuat dalam dua kontainer berukuran 40ft itu diamankan dari gudang di Kawasan Industri Tunas 2, Batam Center.
Informasinya, ribuan ballpress itu berasal dari Singapura dan diselundupkan lewat Pelabuhan Batu Ampar.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas. Barang Bekas tersebut ditafsir bernilai hampir Rp 1 miliar,” jelas Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, Rabu (15/02).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka pada Selasa (14/03). Keduanya adalah laki-laki berinisial T alias C dan wanita inisial RY.
Masalah pakaian bekas impor ilegal menjadi sorotan akhir-akhir ini, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara dan mengecam penyelundupan yang mengganggu industri tekstil dalam negeri itu.
Presiden mengatakan, ia sudah memerintahkan jajarannya untuk mencari betul sumber impor pakaian bekas.
“Saya minta pihak-pihak yang terkait dengan persoalan itu bisa menelusuri dan mencari tahu sumber dari pakaian-pakaian bekas yang masuk ke Indonesia dan mengambil tindakan tegas,” kata Presiden. (*)

