BatamNow.com, Jakarta – Realisasi pembangunan bandara perairan (waterbase) untuk pesawat amfibi terus didorong oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya dengan menyiapkan regulasi.
“Pesawat amfibi (seaplane) menjadi salah satu alternatif angkutan, untuk tempat-tempat yang jauh dari bandara. Kalau lewat darat jaraknya jauh dan waktu tempuhnya lama, tetapi kalau naik seaplane bisa lebih cepat,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam siaran persnya yang diterima BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (22/03/2023).
Dikatakannya, Kementerian Perhubungan telah menentukan sejumlah tempat yang potensial untuk didarati pesawat amfibi di antaranya, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Terkhusus Kepri, seaplane sangat cocok digunakan, mengingat wilayahnya benar-benar terdiri dari kepulauan. Demikian juga dari Bali ke NTB, kedepan bisa menggunakan seaplane.
Menhub berharap regulasi tersebut bisa segera dirampungkan, sehingga rencana pembangunan bandara seaplane bisa segera dibuat.
“Saat ini tengah digodok aturannya dan semoga tidak lama lagi bisa keluar sehingga perencanaan bandara seaplane bisa dibuat,” ujarnya.
Dia meyakini, dengan keberadaan seaplane ini, maka mobilitas masyarakat akan lebih cepat. Demikian juga potensi pariwisata di daerah kepulauan bisa lebih dimaksimalkan. (RN)