Kasus Sunat SPBU CODO Batam Makin Mengambang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasus Sunat SPBU CODO Batam Makin Mengambang

Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti: Belum Ada Laporan PPNS Disperindag Batam

by BATAM NOW
23/Mar/2023 11:09
Kasus Sunat SPBU CODO Batam Makin Mengambang

Kondisi SPBU CODO di Sagulung yang masih disegel dan tidak beroperasi, Kamis (23/03/2023). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kasus sunat BBM di SPBU CODO, Sagulung, Batam, nampaknya, akan berakhir tanpa kejelasan dan kepastian hukum.

Berembus kencang isu terjadi “kongkalikong” atau upaya “86” di kasus SPBU milik Pertamina ini.

Pihak-pihak yang berkepentingan seperti memilih bungkam.

Demikian juga ketika dikonfirmasi wartawan media ini, mereka seperti terkena sariawan.

Padahal sudah ada kesepakatan atara kepolisian, Disperindag dan Pertamina Batam publikasi tindakan curang ini ditangani satu pintu, yakni Ditreskrimsus Polda Kepri.

Lalu publik pun bertanya-tanya, tentang belum adanya sanksi tegas yang dijatuhkan terhadap PT Bintan Maju Bersama pengelola SPBU nomor 13.294709 milik Pertamina, yang diduga keras “nyolong” BBM hak konsumen ini.

Saat dikonfirmasi, Area Manager Communication & Relations Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Susanto August Satria, kepada BatamNow.com, Rabu (22/03/2023), mengaku sudah dilakukan monitoring (terhadap SPBU CODO) tersebut.

Saat ditanyakan kapan monitoring dilakukan dan melibatkan siapa saja? Satria enggan membeberkan. “Ditunggu informasi selanjutnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Sri Astuti SSi MSE, kepada BatamNow.com, di Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan (Wasmatlitrik).

Baca Juga:  Bila Dilaporkan, Polda Kepri Bakal Tindak Tegas SPBU CODO Batam

Sri Astuti menjelaskan, Wasmatlitrik merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugas dan wewenangnya.

“Namun tim Kemendag yang akan turun sifatnya hanya sebagai pendampingan saja. Daerah juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jadi seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti. Namun, sampai sekarang kami belum dapat laporan dari PPNS di Disperindag setempat terkait langkah apa saja yang telah dilakukan sebagai tindaklanjutnya,” aku Sri Astuti.

Kondisi SPBU CODO di Sagulung yang masih disegel dan tidak beroperasi, Kamis (23/03/2023). (F: BatamNow)

Kadisperindag Gustian Tetiba Bungkam

Di sisi lain, Kepala Disperindag Kota Batam Gustian Riau, hingga kini bungkam.

Di balik bungkamnya Gustian, justru berkembang isu dugaan 86 oleh pihak Disperindag Kota Batam.

Belum adanya tindakan apa-apa dari PPNS Disperindag Kota Batam juga diakui oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi.

“Sampai saat ini saya belum dikabari dari PPNS Disperindag. Kalau memang ada unsur pidananya, maka akan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang wajib disampaikan juga ke Polda Kepri. Tapi itu pun belum ada sampai sekarang. Kami masih menunggu,” ujarnya.

Baca Juga:  CC PT Pertamina Soal Kecurangan Di SPBU CODO di Batam: Tidak Bisa Ditoleransi, Tindak Tegas

Hasil razia Disperindag Kota Batam, pada 20 Februari 2023, ditemukan 12 nozzle pada 3 dispenser pompa di SPBU bernomor 13.294709 itu melebihi batas toleransi setelah dilakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM). Diduga juga ada perusakan atau modifikasi pada alat tera mesin pompa SPBU.

Menurut Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, bagi pengusaha SPBU yang melakukan kecurangan dan jika terbukti melakukan pengerusakan, dikenakan denda hingga Rp 60 miliar dan pemiliknya diancam kurungan enam tahun penjara.

Banyak pihak berharap sanksi pidana yang layak dijatuhkan kepada pengelola SPBU CODO itu karena sudah “nilap” hak konsumen BBM.

Tapi dikhawatirkan, dan seperti dugaan banyak pihak dimana kasus tersebut akan dipetieskan sampai membeku. (RN/red)

Berita Sebelumnya

Pemerintah Siap Bikin Bandara Pesawat Amfibi, Salah Satunya di Kepri

Berita Selanjutnya

Kuasa Hukum Romo Paschal Sebut Mahfud Md Bentuk Tim Khusus Telisik Beking TPPO di Kepri

Berita Selanjutnya
Terlanjur Pinjam di Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Jangan Bayar

Kuasa Hukum Romo Paschal Sebut Mahfud Md Bentuk Tim Khusus Telisik Beking TPPO di Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com