Bila Dilaporkan, Polda Kepri Bakal Tindak Tegas SPBU CODO Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bila Dilaporkan, Polda Kepri Bakal Tindak Tegas SPBU CODO Batam

Kadisperindag Gustian Riau Masih Bungkam

02/Mar/2023 18:04
Bila Dilaporkan, Polda Kepri Bakal Tindak Tegas SPBU CODO Batam

SPBU CODO di tepi Jalan Letjend Suprapto (seberang Puskopkar), Sagulung, Kota Batam, masih ditutup. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Sudah sampai di mana perkembangan pengusutan kasus stasiun penyediaan bahan bakar umum (SPBU) CODO di Kecamatan Sagulung, Batam?

Hingga kini, tampaknya, tidak ada kejelasan. Seperti langsung senyap ditelan cuaca hujan yang cukup ekstrem akhir-akhir ini.

Sebab Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadiperindag) Kota Batam Gustian Riau tak menjawab BatamNow.com, meski dua kali dikonfirmasi lewat WhatsApp.

Padahal, kecurangan yang dilakukan SPBU milik Pertamina yang dioperasikan oleh pihak swasta tersebut terbilang cukup parah.

Parah karena hasil razia yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, ditemukan 12 nozzle pada 3 dispenser pompa di SPBU bernomor 13.294709 itu melebihi batas toleransi setelah dilakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).

Perlu diketahui, aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan menyebutkan, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar ± 0,5 persen. Artinya, setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli, maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.

Sementara di seluruh pompa pada SPBU yang dikelola oleh PT Bintan Maju Bersama itu batas toleransi mereka 1,875 persen. Tentunya hal tersebut sangat merugikan warga yang mengisi bahan bakar di sana. Diperkirakan akibat kecurangan tersebut, konsumen dirugikan hingga Rp 75 juta per bulan.

Ketika dikonfirmasi terkait dugaan kecurangan di SPBU yang berlokasi di Jalan Letjend Suprapto (seberang Puskopkar), Sagulung itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH mengatakan, kemarin Disperindag yang melakukan razia.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Ketengan

“Coba konfirmasi ke Disperindag. Kami tidak dilimpahkan perkara tersebut karena Disperindag yang kemarin melakukan razia,” ujarnya kepada BatamNow.com, Kamis (02/03/2023).

Namun, sambungnya, bila dilimpahkan ke kepolisian dan ternyata memenuhi unsur pidana akan diproses. “Bila kasus tersebut dilimpahkan ke kami, tentu akan diproses. Itu pun bilamana memenuhi unsur pidana. Mungkin Disperindag ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang bisa memproses hal tersebut. Silahkan konfirmasi ke mereka,” tukas Kombes Nasriadi.

Sementara itu, Gustian Riau yang sudah dua hari ini dikonfirmasi belum juga memberi jawaban terkait perkembangan kasus tersebut alias bungkam. Apakah SPBU tersebut akan ditutup seterusnya atau mungkin ada diskresi dari Disperindag sehingga SPBU tersebut dibuka kembali? Atau mungkin juga pemilik maupun pengelola SPBU telah dipanggil oleh pihak Disperindag, belum ada kabar resmi.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication (CC) PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengaku, pihaknya belum mendapat laporan terkait terjadinya kecurangan di SPBU tersebut.

Nampaknya kasus ini masih menggantung tanpa ada penjelasan resmi dari Disperindag. Entah sampai kapan.

Kondisi terkini, SPBU CODO di Sagulung itu masih tutup operasional hingga Kamis (02/03). Pagar masuk ke areal SPBU tersebut digantungkan spanduk berisi pengumuman “SPBU INI SEDANG DALAM PEMBINAAN” dengan logo PT Pertamina Patra Niaga. (RN)

Berita Sebelumnya

Jokowi Minta Seluruh Menteri dan Kepala Lembaga Benahi Organisasi dan Disiplinkan Bawahan

Berita Selanjutnya

PN Jakpus Perintahkan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Bakal Banding

Berita Selanjutnya
Tim Kerja Bersama Sepakati Pileg-Pilpres 28 Februari 2024

PN Jakpus Perintahkan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Bakal Banding

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com