PN Jakpus Perintahkan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Bakal Banding - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PN Jakpus Perintahkan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Bakal Banding

02/Mar/2023 21:44
Tim Kerja Bersama Sepakati Pileg-Pilpres 28 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. (F: CNN Indonesia/Dini Nur Asih)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Hal itu dimuat dalam amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong, dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban, Kamis (02/03/2023) dalam sidang perkara gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dimana KPU sebagai tergugat.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena sebelumnya menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Selain penundaan, pengadilan juga memutuskan KPU membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Gugatan perdata itu sendiri diajukan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022.

Baca Juga:  Ini Hasil Sementara Real Count Pemilu DPD RI Dapil Kepri

Merespons putusan dalam perkara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. “KPU akan upaya hukum banding,” katanya.

Sementara Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. “Kita pelajari dulu,” ucapnya. (*)

Berita Sebelumnya

Bila Dilaporkan, Polda Kepri Bakal Tindak Tegas SPBU CODO Batam

Berita Selanjutnya

Dugaan Kecurangan di SPBU CODO Sagulung, Kombes Pol Nasriadi: Harus Ada Kepastian Hukum, Jangan Digantung

Berita Selanjutnya
Dugaan Kecurangan di SPBU CODO Sagulung, Kombes Pol Nasriadi: Harus Ada Kepastian Hukum, Jangan Digantung

Dugaan Kecurangan di SPBU CODO Sagulung, Kombes Pol Nasriadi: Harus Ada Kepastian Hukum, Jangan Digantung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com