Dugaan Kecurangan di SPBU CODO Sagulung, Kombes Pol Nasriadi: Harus Ada Kepastian Hukum, Jangan Digantung - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dugaan Kecurangan di SPBU CODO Sagulung, Kombes Pol Nasriadi: Harus Ada Kepastian Hukum, Jangan Digantung

Bila Ada Unsur Pidana, Harus Diproses

02/Mar/2023 21:51
Dugaan Kecurangan di SPBU CODO Sagulung, Kombes Pol Nasriadi: Harus Ada Kepastian Hukum, Jangan Digantung

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH. (F: Bidhumas Polda Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Dugaan kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) CODO, Kecamatan Sagulung, Batam, harus segera diproses karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Harus ada kepastian hukum dan kejelasan. Jangan masalah ini digantung-gantung atau dibiarkan begitu saja. Karena dugaan kecurangan terkait pengisian BBM ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH kepada BatamNow.com, melalui sambungan telepon, Kamis (02/03/2023) malam.

Kepastian hukum yang dimaksud adalah, bila ada dugaan kecurangan, maka bisa saja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, mengambil tindakan tegas.

“Bila memang dinilai ada unsur pidananya dan atau masuk pelanggaran berat, maka langsung diproses hukum dengan membuat laporan atau gugatan ke pengadilan, sehingga nantinya akan ada sanksi tegas yang berkekuatan hukum tetap, entah itu ditutup atau izinnya dicabut dan lainnya. Begitu juga akan terungkap apakah itu (kecurangan) memang dilakukan oknum pegawai SPBU atau instruksi dari pemilik atau pengelolanya,” urai Nasriadi.

Namun, kalau pelanggaran batas toleransi yang dimaksud masih masuk kategori pelanggaran biasa, maka Pertamina wajib memberikan surat teguran atau surat peringatan kepada pengelola SPBU tersebut sehingga di kemudian hari tidak diulangi lagi. “Jadi, ada kejelasan dan kepastian hukum serta tindakan yang konkret. Tidak berlama-lama,” serunya.

Baca Juga:  Bila Dilaporkan, Polda Kepri Bakal Tindak Tegas SPBU CODO Batam

Dirinya menambahkan, bisa saja bila ada unsur pidana dilaporkan ke kepolisian. Namun, bila sudah ditangani oleh pihak Disperindag, ya silakan saja diteruskan.

Polda Kepri akan Konfirmasi ke Disperindag dan Pertamina

Nasriadi mengatakan, dia akan menugaskan personel kepolisian untuk melakukan konfirmasi dan mempertanyakan hal tersebut, baik ke Disperindag maupun Pertamina.

“Saya akan coba tanyakan ke Disperindag dan Pertamina bagaimana kelanjutan kasus itu,” tandasnya.

Dikatakannya, sejauh ini sudah dipasang pengumuman ‘SPBU INI SEDANG DALAM PEMBINAAN’ dengan logo PT Pertamina Patra Niaga. “Apa cukup sampai di situ? Kan harus ada kejelasan. Kalau bersalah dan ada unsur pidananya ya diproses. Kalaupun mungkin dianggap tidak terlalu berat, diberi surat peringatan jelas dari pihak-pihak terkait,” tukasnya.

SPBU CODO di tepi Jalan Letjend Suprapto (seberang Puskopkar), Sagulung, Kota Batam, masih ditutup hingga Kamis (02/03/2023). (F: BatamNow)

Nasriadi menilai, kalau pun disegel dan diberi pengumuman di SPBU tersebut tentu ada batas waktunya. “Kami akan bantu koordinasi, baik dengan Disperindag maupun Pertamina,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, SPBU milik Pertamina yang dioperasikan oleh PT Bintan Maju Bersama itu diduga telah melakukan kecurangan. Hasil temuan Disperindag menyatakan, 12 nozzle pada 3 dispenser pompa di SPBU bernomor 13.294709 itu melebihi batas toleransi setelah dilakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).

Aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan menyebutkan, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar ± 0,5 persen. Artinya, setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli, maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.

Yang terjadi, pada seluruh pompa pada SPBU yang berlokasi di Jalan Letjend Suprapto (seberang Puskopkar), Sagulung itu, memiliki batas toleransi 1,875 persen. Hal tersebut sangat merugikan warga yang mengisi bahan bakar di sana. Diperkirakan akibat kecurangan tersebut, konsumen dirugikan hingga Rp 75 juta per bulan.

Hingga berita ini dinaikkan, Kepala Disperindag Kota Batam Gustian Riau tidak menjawab konfirmasi dari BatamNow.com. Padahal, beberapa pertanyaan sudah dikirim sejak dua hari lalu. Pastinya, masyarakat masih bertanya-tanya, bagaimana kelanjutan pengusutan kasus tersebut, apakah diteruskan atau bakal masuk angin?

“Harus diselesaikan karena taruhannya hajat hidup orang banyak,” pungkas Nasriadi. (RN)

Berita Sebelumnya

PN Jakpus Perintahkan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Bakal Banding

Berita Selanjutnya

Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Kewenangan Pengadilan Perdata soal Pemilu, Hakimnya Layak Dipecat

Berita Selanjutnya
Keppres DK Batam Nomor 8 Tahun 2016 Sudah Tak Berlaku

Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Kewenangan Pengadilan Perdata soal Pemilu, Hakimnya Layak Dipecat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com