KPK Sidik Dugaan Pidana Korupsi Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas di Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KPK Sidik Dugaan Pidana Korupsi Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas di Kepri

27/Mar/2023 19:15
KPK Sidik Dugaan Pidana Korupsi Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas di Kepri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau.

“Diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/03/2023).

Dia menjelaskan, dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, berdasarkan perhitungan sementara.

Dikatakannya, sejauh ini penyidik KPK sudah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Akan tetapi, untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, maka tersangka belum bisa diumumkan ke publik.

“Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Juga memanggil sejumlah saksi,” beber Ali Fikri.

Menurutnya, apabila alat bukti telah tercukupi, maka kami akan menyampaikan ke publik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Cukai Tembakau, KPK Boyong Tas Koper Besar dari Kantor BP FTZ Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang

KPK juga meminta masyarakat proaktif untuk memberikan informasi terkait kasus tersebut. “Silahkan kalau ada informasi atau data-data terkait kasus tersebut bisa disampaikan ke KPK atau bisa melalu call center (021) 198,” seru Ali Fikri. (RN)

Berita Sebelumnya

Pengeroyok Bripka Hendrik Tanjung di Kampung Bule Diancam Pidana 9 Tahun Penjara

Berita Selanjutnya

Sah! Penyelidikan Kasus Romo Paschal Dihentikan, Ini Isi Suratnya

Berita Selanjutnya
Diundang DPR untuk Klarifikasi, Kuasa Hukum Romo Paschal: Akan Kami Bicarakan

Sah! Penyelidikan Kasus Romo Paschal Dihentikan, Ini Isi Suratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com