Sah! Penyelidikan Kasus Romo Paschal Dihentikan, Ini Isi Suratnya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sah! Penyelidikan Kasus Romo Paschal Dihentikan, Ini Isi Suratnya

27/Mar/2023 19:24
Diundang DPR untuk Klarifikasi, Kuasa Hukum Romo Paschal: Akan Kami Bicarakan

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus alias Romo Paschal. (F: Instagram/ @romo_paschal)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Penyelidikan kasus Chrisanctus Paschalis Saturnus atau dikenal dengan Romo Paschal telah resmi dihentikan. Sebelumnya, laporan polisi dilayangkan oleh Wakil Kepala BIN Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau Bambang Panji Priyanggodo terkait dugaan pencemaran nama baik dari laporan yang dikirimkan Romo Paschal ke Badan Intelijen Negara (BIN) soal dugaan keterlibatan Bambang Panji membeking pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kepri.

“Surat pemberitahuan penghentikan penyelidikan sudah kami terima,” kata Kuasa Hukum Romo Paschal, Bambang Yulianto dari dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam kepada BatamNow.com, di Jakarta, Senin (27/03/2023) sore.

Dalam surat bernomor B/74/III/RES.I.18./2023/Ditreskrimum, tertanggal 24 Maret 2023 yang ditandatangani oleh AKBP Arthur Sitindaon Kasubdit 1 Direkrimum Polda Kepri tersebut dikatakan, pada 18 Maret 2023, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah menghentikan proses penyelidikan terhadap Laporan Polisi nomor: LP/B/5/I/2023/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 17 Januari 2023.

Baca Juga:  Romo Paschal Tepis Isu Bargaining di Balik Pencabutan Laporan Wakabinda Kepri

“Penghentian penyelidikan tersebut dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara berdasarkan surat permohonan pencabutan laporan polisi yang diajukan pada tanggal 13 Maret 2023 ke Dirreskrimum Polda Kepri oleh Sdr. Lechumanan, SH., selaku pelapor/kuasa hukum dari Sdr. Bambang Panji Priyanggodo,” tulis surat tersebut.

Meski telah dihentikan proses penyelidikan tersebut, namun Bambang menegaskan, laporan Romo Paschal ke BIN tetap akan berlanjut.

“Pencabutan LP di Polda Kepri ini tidak mempengaruhi laporan yang sudah kami layangkan ke BIN terkait dugaan peran Wakabinda BIN Kepri ikut membeking PMI non-prosedural,” ujar Bambang Yulianto.

Laporan ke BIN, sambung Yulianto, tetap berjalan. “Kami masih konsisten bahwa surat itu akan mendapatkan jawaban dan penjelasan proporsional dan profesional prosedural dari BIN RI,” pungkasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

KPK Sidik Dugaan Pidana Korupsi Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas di Kepri

Berita Selanjutnya

Bank Indonesia Siapkan Rp 1,9 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran di Kepri

Berita Selanjutnya

Bank Indonesia Siapkan Rp 1,9 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran di Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com