BatamNow.com, Jakarta – Sebuah tas koper besar yang diduga berisi dokumen-dokumen terkait dokumen cukai kuota tembakau periode 2016-2019, disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (BP FTZ) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hari ini, Selasa (28/03/2023).
Penggeledahan yang dilakukan di tiga ruangan tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 WIB dan berakhir pada 16.30.
“Hari ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok yang diduga ada penetapan dan perhitungan yang fiktif,” kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan persnya, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Dijelaskan pula, sehari sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi barang kena cukai di Tanjungpinang, Kepri, dan menyita dokumen dan barang elektronik terkait kasus itu.
“Pada penggeledahan di kediaman salah satu tersangka ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik,” kata Ali Fikri.
Meski begitu, Ali enggan merinci identitas tersangka yang ia maksud. Dia hanya mengatakan, barang yang ditemukan diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus itu. “Diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” imbuhnya.
Dia menambahkan, berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Kabarnya sekitar Rp 250 miliar. “Kerugian keuangan negara yang dimaksud dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” bebernya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, meski dengan alasan masih mengumpulkan akat bukti, sehingga nama tersangka belum bisa dipublikasikan.
“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik,” tandas Ali Fikri. (RN)