Minggu Depan, BC dan Kemendag ke Batam Mau 'Bakar-bakar' Ballpress - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Minggu Depan, BC dan Kemendag ke Batam Mau ‘Bakar-bakar’ Ballpress

by BATAM NOW
28/Mar/2023 21:30
Oknum Aparat Diduga Beking Penyelundupan Moge Harley-Davidson dalam Kontainer di Pelabuhan Batu Ampar

Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam mengamankan 2 kontainer berisi 1.200 karung barang bekas (ballpress) di Batam pada 14 Februari 2023. (F: Bidhumas Polda Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Akhir-akhir ini, nampaknya pemerintah tengah riuh redam dengan pemusnahan massal barang-barang ilegal. Aksi bakar-bakar pun mewarnai tiap pemusnahan.

Seperti hari ini, secara keroyokan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, serta Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol Agus Andrianto melakukan seremonial pemusnahan 7.363 ballpress di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC di Kabupaten Bekasi. Dengan senyum mengembang dibarengi jepretan kamera para jurnalis, para petinggi kementerian/lembaga ini mengayak-ayak pakaian dan barang bekas yang telah ‘dibaluri’ api.

Nampaknya, aksi bakar-bakar ini akan terus berlanjut, entah sampai kapan. Sementara penindakan dan pengawasan langsung agar barang-barang ilegal itu tidak keburu masuk masih dipertanyakan.

Rencananya, minggu depan aksi ‘bakar-bakar’ ini akan dilakukan di Batam, Kepulauan Riau. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, dalam keterangan persnya, Selasa (28/03/2023). “Insya Allah, minggu depan kami lakukan pemusnahan hasil tangkapan teman-teman bea cukai di sana bersama APH, TNI/Polri. Bukan hanya baju tetapi juga sepatu bekas di Batam,” kata orang nomor satu di Bea Cukai ini.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam pemusnahan barang bekas impor ielgal. (F: GemaPos)

Askolani belum dapat menyebutkan nilai barang yang akan dimusnahkan di Batam nanti. “Untuk Batam nilainya belum kami hitung, tapi tangkapan sekitar 5.000-an bal. Importirnya kami gak tahu,” ujarnya enteng.

Baca Juga:  Operasional Gelper Langgar Peraturan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi Tak Bertindak

Dirjen Bea Cukai ini mengaku agak kesulitan mengatur jadwal dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pemusnahan mengingat banyaknya hasil tangkapan dari bea cukai di sejumlah tempat.

Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19.000 bal pakaian bekas senilai Rp 54 miliar. Sedangkan, pada 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai Rp 2,6 miliar.

Angka ini terbilang minim, di mana Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018, potensi nilai impor pakaian ilegal mencapai Rp 89,37 triliun. Lalu 2019, nilainya mencapai Rp 89,06 triliun dan pada 2020, melonjak mencapai Rp 110,28 triliun. Pada 2021,mencapai Rp 103,68 triliun dan pada 2022 mencapai angka Rp 104,41 triliun.

Jadi, kalau hasil tangkapan masih di kisaran miliaran rupiah, artinya nilainya sangat kecil sekali dibanding yang lolos. Patut dipertanyakan, kenapa importir pakaian dan barang bekas ilegal bisa meloloskan dagangannya? Apakah selalu melalui pelabuhan tikus atau ada kongkalikong dengan aparat di lapangan?

Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (RN)

Berita Sebelumnya

Tok! Tak Ada Perubahan Dapil dan Kursi DPRD di Kepri pada Pemilu 2024

Berita Selanjutnya

Dugaan Korupsi Cukai Tembakau, KPK Boyong Tas Koper Besar dari Kantor BP FTZ Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang

Berita Selanjutnya
Kasus Fee Kuota Rokok, KPK: Selain di Bintan, Kemungkinan Terjadi Juga di Tempat Lain

Dugaan Korupsi Cukai Tembakau, KPK Boyong Tas Koper Besar dari Kantor BP FTZ Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com