BatamNow.com – Viral dugaan penyelewengan pungutan bea masuk di balik registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di kedatangan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Kasus itu menambah jejeran dugaan praktik penyeludupan (smokel) barang eks luar negeri secara jor-joran termasuk pakaian dan sepatu bekas yang kini menghebohkan.
Soal dugaan kecurangan (fraud) pengenaan pajak dan bea masuk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) eks luar negeri juga heboh di Batam.
Pelayanan di konter Bea dan Cukai (BC) pelabuhan internasional Batam menjadi sorotan.
Dugaan penyelewengan bea masuk ini sudah berlangsung lama pasca diberlakukannya kewajiban registrasi IMEI sejak 2020.
Registrasi atau aktivasi IMEI terhadap HKT sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri (LN) harus diaktivasi oleh otoritas BC.
Setiap barang elektronik HKT dari luar negeri tanpa registrasi IMEI dari BC, tak akan dapat difungsikan di Indonesia.
Soal dugaan kecurangan oleh oknum BC di pelabuhan, tim Humas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Selasa (28/03/2023) menjawab poin 7 pertanyaan di surat konfirmasi BatamNow.com.
“Terkait adanya dugaan fraud yang dimaksud, Unit Kepatuhan Internal sudah melakukan penelitian dan investigasi atas dugaan tersebut dan sudah diteruskan ke Unit Kepatuhan Internal Pusat seperti yang disampaikan Humas Kantor Pusat yang lalu. Dalam hal ditemukan pelanggaran, pasti akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas BC Batam.
Artinya, patut diduga besar kemungkinan ditemukan indikasi kecurangan di pusaran pengenaan dan pungutan pajak dan bea masuk ini terhadap HKT di konter BC di setiap pelabuhan Batam.
Sedangkan ihwal lain yang dipermasalahkan, soal oknum petugas BC Batam yang dinilai mengenakan tarif serampangan atau yang melenceng dari ketentuan yang berlaku.
Akibatnya banyak WNI yang pulang dari LN mengeluhkannya.
“Pajak dan bea masuk yang dikenakan pada unit HKT yang kami tenteng dikenakan tarif suka-suka oleh petugas BC di pelabuhan ketika mengaktivasi IMEI,” kata Yanto di Pelabuhan Batam Center.
Beberapa pendaftar IMEI HKT pada saat kedatangan di Pelabuhan Batam Center dari Singapura pada Minggu (26/03), mengaku dikenakan tarif pajak dan bea oleh BC ke semua jenis dan tipe HKT.
Bahkan iPhone seharga SGD 350, atau setara dengan Rp 4 juta dikenakan bea masuk sekitar Rp 2 juta lebih.
Padahal, sepengetahuan mereka, sesuai ketentuan Ditjen BC bagi setiap penumpang berhak mendapatkan pembebasan barang bawaan senilai ≤USD 500. Artinya apabila nilai keseluruhan barang tidak melebihi batas tersebut maka diberikan persetujuan keluar dan tidak perlu membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Artinya kalau pun seorang dari Singapura membawa iPhone dengan invois (invoice) pembelian di bawah USD 500 (± Rp 7,5 juta), tak dikenakan pajak dan bea masuk.
Menurut para pendaftar IMEI itu, terhadap barang HKT bawaan mereka justru dikenakan bea masuk.
Dengan pengenaan bea seperti itu mereka pun keberatan mengapa di kawasan bebas Batam dikenakan bea masuk dan dikenakan pajak lainya terhadap barang pribadi (personal use) dari luar negeri.
Yanto, salah seorang penumpang trip feri jam 17.00 WIB, Minggu (26/03), baru kembali dari LN. Dari Singapura, ia membawa dua unit hanphone merek Xiaomi dan Oppo. Juga dikenakan pajak dan bea. Padahal invoice pembelian dari Singapura seharga SGD 200.
“Saya heran, kok dikenakan pajak 30 sampai 40 persen, hitungan saya segitu,” ujarnya.
Soal tarif pengenaan pajak dan bea masuk HKT yang akan diaktivasi IMEI-nya, pihak KPU BC Batam menjelaskan dalam jawaban konfirmasi BatamNow.com pada poin 2 dan 3.
Disebutkan, pembebasan USD 500 diberikan kumulatif untuk setiap barang pribadi penumpang per kedatangan.
“Terkait pengenaan bea masuk dan pajak lainnya mengacu pada nilai transaksi yang diberitahukan. Bea dan Cukai mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian terhadap kewajaran atas harga yang diberitahukan. Dan untuk saat ini, sudah ada PER-07/BC/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang memuat referensi harga sebagai dasar pengenaan bea masuk dan pajak lainnya sehingga ada standar yang baku dalam pelayanan ke depan,” jelasnya.
Ditambahkan, untuk registrasi IMEI HKT yang tak mendapat fasilitas pembebasan dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, PPh 10% (ada NPWP) atau PPh 20% (tidak ada NPWP), disetor ke kas negara dengan menggunakan kode billing pembayaran.
Selain pengenaan bea masuk yang diduga melenceng dari ketentuan, proses registrasi IMEI HKT pun dengan waktu bertele-tele.
Pantauan BatamNow.com pada Kamis (22/03/2023) malam, di pelabuhan Batam Centre, terlihat kegiatan proses registrasi IMEI HKT milik penumpang dari Singapura hingga pukul 24.00 WIB.
Tempatnya terlihat kurang memadai dan hanya dilayani oleh dua petugas.
Padahal warga memasukkan uang ke kas negara tapi pelayanan amburadul, sampai membuat peregister dongkol.
“Atau jangan-jangan ke kas pribadi oknum seperti yang menghebohkan jajaran Ditjen BC dan Kemenkeu secara umum,” ujar seorang penumpang kesal.
“Kami ada sekitar 30 orang masuk mulai pukul 17.00, antre sampai pukul 24.00,” kata Yanti warga Jakarta yang transit dari Batam.
Terkait waktu pada proses registrasi atau aktivasi IMEI di konter BC di pelabuhan, KPU BC Batam juga mengklarifikasi.
“Terkait masalah lama dan tidaknya proses pendaftaran IMEI, tergantung juga dari proses pengisian form registrasi yang dilakukan oleh masing-masing penumpang dan kelengkapan administrasi, jumlah penumpang yang datang bersamaan pada saat proses pendaftaran tidak sebanding dengan ketersediaan petugas BC di lapangan, kendala sistem dan jaringan serta kebenaran atas data yang dilaporkan sehingga proses pemeriksaan bisa dilakukan dengan cepat,” terangnya. (ET)
Batam dinilai rawan kecurangan dan penyelewengan oleh oknum atas pengenaan pajak dan bea masuk di balik aktivasi IMEI HKT lewat pelabuhan internasional. Beberapa dugaan modus menghindari pembayaran pajak dan bea masuk di balik aktivasi IMEI itu akan dilaporkan selanjutnya.
Ikuti laporan hasil investigasi wartawan BatamNow.com pada laporan selanjutnya.
[…] – Berita BatamNow.com mengulas dugaan penyelewengan bea masuk dan… Baca Selengkapnya