BatamNow.com – Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Batam menggelar audiensi strategis dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam dalam rangka membahas sejumlah isu pelayanan publik pasca diberlakukannya peraturan baru pemerintah.
Pertemuan tersebut berfokus pada dampak dan kendala yang timbul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 41/ 2021 mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketua ALMI Batam, Osman Hasyim, menegaskan bahwa audiensi ini menjadi langkah penting untuk membangun pemahaman bersama antara pelaku usaha dan otoritas Bea Cukai, agar implementasi kebijakan baru tetap berjalan efektif tanpa menghambat kegiatan ekonomi di kawasan Batam.
“Audiensi ini kami lakukan untuk memastikan proses berjalan teratur, efisien, dan mencapai tujuan yang diharapkan, terutama mengingat potensi masalah yang timbul dari kebijakan baru,” ujar Osman, Kamis (06/11/2025).
Poin-poin Krusial Permasalahan Disorot ALMI
Dalam dialog tersebut, ALMI memaparkan berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi para pelaku usaha di Batam, antara lain:
Transisi Perizinan: ALMI meminta jaminan bahwa izin-izin yang masih dalam proses pasca terbitnya PP 25/2025 tetap dapat dilayani menggunakan izin lama.
Kewajiban Izin: Dipertanyakan pula status izin yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga berdasarkan Undang-undang, apakah tetap diwajibkan atau tidak.
Waktu Re-address: ALMI mengeluhkan lamanya waktu proses re-address yang dianggap mengganggu arus kegiatan industri dan menyebabkan potensi kerugian finansial bagi pelaku usaha maupun negara.
Pemeriksaan Jalur Hijau: Prosedur pemeriksaan pada jalur hijau yang mensyaratkan dokumen pendukung dinilai terlalu memberatkan dan berpotensi menghambat distribusi barang, termasuk kebutuhan industri dan masyarakat.
Layanan Khusus: Mendesak adanya pelayanan cepat dan khusus untuk sektor industri serta perusahaan yang berperan strategis dalam mendukung ekonomi Batam.
PPN Alat dan Peralatan: ALMI menyampaikan keberatan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap alat dan peralatan yang dikirim ke wilayah Indonesia lainnya, karena menurut mereka PPN seharusnya hanya dibayar satu kali dan melekat pada barang tersebut.
Solusi UMKM: Perlunya kebijakan khusus yang mendukung produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Batam yang dikirim ke daerah lain di Indonesia agar tetap kompetitif dan tidak terbebani aturan baru.
Solusi Bersama dan Komitmen KPU BC Batam – ALMI Batam
Menanggapi sejumlah permasalahan tersebut, audiensi menghasilkan berbagai kesepakatan dan komitmen bersama antara KPU BC Batam dan ALMI Batam dalam rangka meningkatkan pelayanan publik serta meminimalisir kendala di lapangan.
Komitmen Pelayanan Maksimal
Kedua pihak sepakat bahwa pelayanan publik harus terus berjalan maksimal tanpa gangguan meskipun terjadi transisi kebijakan.
“Pihak BC Batam sepakat agar pelayanan transisi PP 25/2025 tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu,” jelas Osman.
Osman menambahkan, KPU BC Batam berkomitmen untuk tetap melayani izin-izin lama yang dimiliki pengguna jasa sampai izin baru diterbitkan, sekalipun masih terdapat kekurangan teknis akibat perubahan aturan.
Dukungan terhadap UMKM
KPU BC Batam juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian untuk menyusun daftar usaha UMKM terdaftar beserta jenis produknya.
Langkah ini diambil agar UMKM Batam dapat diusulkan memperoleh fasilitas dan perlakuan khusus dalam sistem perizinan serta proses ekspor-impor.
Pelayanan Sepenuh Hati
Bea Cukai Batam berjanji untuk memberikan pelayanan dengan sepenuh hati dan berkomitmen mengatasi berbagai hambatan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa maupun sektor industri.
Solusi Kebutuhan Kapal
Terkait barang-barang seperti provisi, spare part, dan kebutuhan kapal lainnya, KPU BC Batam akan mengajukan usulan serta mencari solusi terbaik agar proses pelayanan tetap lancar.
Asosiasi atau aliansi pelaku usaha diminta mengajukan surat secara detail agar dapat dicari solusi konkret maupun perumusan aturan yang lebih jelas bagi barang-barang tersebut.
Pembahasan PPN Alat/Peralatan
Isu pengenaan PPN terhadap alat dan peralatan di Batam yang sudah dibayarkan sebelumnya juga menjadi perhatian.
KPU BC Batam bersama ALMI akan membahasnya lebih lanjut untuk menemukan solusi yang adil dan tidak merugikan pelaku usaha.
“Kesepakatan bersama ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk mewujudkan Batam sebagai daerah logistik dan jasa yang berdaya saing, sejalan dengan visi Undang-undang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,” tutup Osman.
Dengan hasil audiensi ini, baik ALMI maupun Bea Cukai Batam menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat kolaborasi dan memastikan pelayanan publik di kawasan Batam tetap prima di tengah perubahan regulasi nasional. (A)


