BatamNow.com, Jakarta – Kasus kecurangan yang terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) CODO (Corporate Owner Dealer Operate) di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, dianggap selesai per 31 Maret 2023 ini. Dan, mulai 1 April 2023, pom bensin tersebut sudah diizinkan beroperasi kembali.
Pertamina mengklaim pihaknya sudah memberikan sanksi sesuai dengan kontrak kerja sama pengelola SPBU dan Pertamina. “Pihak pengelola sudah diberikan surat peringatan pertama dan terakhir serta sanksi berupa penghentian pasokan BBM sejak 20 Februari hingga 31 Maret 2023,” kata Area Manager Communication & Relations Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Susanto August Satria, kepada BatamNow.com, Rabu (29/03/2023).
Satria menepis tudingan ada upaya ‘damai’ atau 86 terhadap kasus tersebut. “Tidak benar ada 86 dengan Pertamina. Sanksi sudah jelas dan SPBU sudah menjalani sanksi yang dijatuhkan Pertamina,” tukasnya.
Meski begitu, lanjutnya, SPBU bisa kembali dioperasionalkan bila sudah melengkapi hasil tera metrologi. “Untuk urusan Tera, SPBU langsung yang mengurus izinnya dengan pihak Ditjen Metrologi Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Saat coba dikonfirmasi terkait ijin Tera tersebut, pihak Kemendag RI belum menjawab pertanyaan BatamNow.com yang dikirimkan.
“Pihak Pertamina belum diberikan bukti izin baru Tera dari SPBU tersebut,” serunya.
Meski kecurangan akut yang sudah dilakukan SPBU tersebut dan mengakibatkan kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp 75 juta per bulan, entah sejak kapan kecurangan tersebut dimulai, nyatanya Pertamina tidak berani mengganti PT Bintan Maju Bersama yang adalah pengelola pom bensin tersebut. Lagi-lagi, alasan karena SPBU tersebut sudah menjalankan sanksi sesuai yang ada di dalam kontrak. “Tidak ada penggantian mitra dalam operasional SPBU Sagulung,” terangnya.
Dikatakannya, kecurangan yang dilakukan SPBU CODO tidak bisa disebut ringan. “Ya gak ringan. Sebab yang diberikan surat peringatan pertama dan terakhir,” tukasnya.
Dia menambahkan, SPBU bernomor 13.294709 di Sagulung itu sudah melanggar salah satu poin pasal dalam kontrak kerja sama antara pengelola dan Pertamina dan sanksinya penghentian pasokan minimal satu bulan.
Ketika didesak, bukankah kecurangan tersebut masuk ranah pidana, dengan santai Satria mengatakan, “Bukan Pertamina yang menentukan itu masuk ranah pidana atau tidak. Coba tanya ke Kepolisian”.
Ketika dikonfirmasi, Rabu (29/03), Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengaku, “Sampai saat ini saya belum menerima pelimpahan dan tembusan SPDP dari Disperindag Batam”.
Satria menambahkan, per 1 April 2023, kalau sudah menjalani sanksi dan ada izin Tera dari Ditjen Meteologi Kemendag sudah keluar, maka otomatis police line yang membebat pom bensin tersebut akan dibuka.
Nampaknya, cukup mudah penyelesaian kasus yang begitu ramai menjadi pembicaraan publik. Padahal, kerugian yang dialami banyak konsumen akibat kecurangan tersebut terbilang cukup besar.
Anehnya lagi, Kepala Disperindag Kota Batam Gustian Riau masih bungkam seribu bahasa. Dia enggan memberikan statement terkait ending dari persoalan tersebut. Banyak pihak menduga, ada upaya 86 yang dilakukan pihaknya sehingga SPBU tersebut bisa dibuka kembali. Kalau itu benar terjadi, maka deal–deal yang terjadi di balik 86 kasus tersebut pasti melukai hati masyarakat. (RN)