BatamNow.com, Jakarta – Polisi meringkus pasangan suami istri, Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48), pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) di Hotel Adillah Syariah, di Kota Gudeg, Yogyakarta. Selain kedua orang tersebut, polisi juga menangkap Hermansyah, Direktur Utama PT NSWM.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Pasutri pemilik agen travel umrah ini sebenarnya tinggal di sebuah apartemen di wilayah Tangerang, Banten. Tapi karena takut dikejar-kejar jemaah yang ditipu, mereka pun kabur ke Yogyakarta dengan alasan biaya hidup di sana murah,” ungkap Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (30/03/2023).
Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus ini, termasuk soal cabang-cabang travel ini yang kabarnya mencapai 300 lebih di seluruh Indonesia. “Masih kami dalami dan akan panggil saksi-saksi,” tukasnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari Kementerian Agama yang menginformasikan terkait adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air dan terlantar di Arab Saudi.
Para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah.
Mendapat informasi demikian, dilakukan penyelidikan dan ditemui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT NSWM.
Sejauh ini, terangnya, ditemukan ratusan jemaah yang diberangkatkan ke Arab Saudi, tapi tak bisa langsung pulang ke Indonesia. Mereka bisa pulang setelah melapor ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi. (RN)