BatamNow.com, Jakarta – Hari ini merupakan batas akhir punishment yang diberikan PT Pertamina kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO (Corporate Owner Dealer Operate), di Kecamatan Sagulung, Batam, yang melakukan kecurangan dengan mengakali 3 dispenser pompa sehingga melebihi batas toleransi yang dipersyaratkan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.
Dalam aturan Ditjen Metrologi disebutkan, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar ± 0,5 persen. Artinya, setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli, maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter. Dari hasil pengukuran yang dilakukan Disperindag Kota Batam ditemukan, pom bensi tersebut memiliki batas toleransinya mencapai 1,875 persen.
Dari kecurangan tersebut, ditaksir pengelola SPBU milik Pertamina bernomor 13.294709 dan dioperasikan oleh PT Bintan Maju Bersama itu meraup keuntungan Rp 75 juga perbulannya. Tidak diketahui jelas, sejak kapan kecurangan itu dilakukan. Pastinya, dalam setahun pihak pengelola meraup untung Rp 900 juta. Sebuah angka yang fantastis.
Ketika coba dikonfirmasi terkait kelanjutan SPBU tersebut, Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI, Sri Astuti SSi.,MSE., melalui Humas Kemendag kepada BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (31/03/2023), hanya berujar singkat, “Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan”.
Sri mengaku, pihaknya telah menerima laporan tentang kasus tersebut dari Disperindag Kota Batam. “Laporan sudah diterima dan saat ini penyelidikan masih berjalan,” ujarnya datar.
Dia menjelaskan, temuan di SPBU tersebut berupa ketidaksesuaian dalam hasil pengukuran dan merugikan konsumen. Penghentian pasokan BBM terhadap SPBU tersebut dilakukan oleh PT Pertamina.
Dikatakannya, penanganan temuan tersebut saat ini dilakukan oleh PPNS Metrologi Legal. “Berkenaan dengan kontrak SPBU, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya dari PT Pertamina,” tuturnya.
Sayangnya, pihak Ditjen Metrologi tidak menjelaskan detail terkait penanganan kasus tersebut. Sebelumnya, Sri memaparkan dari hasil penyelidikan sementara, patut diduga ada perbuatan tindak pidana di bidang Metrologi Legal, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Begitu juga tidak ada penjelasan terkait informasi apakah pihak pengelola sudah melaporkan perbaikan tera pom bensin ke Ditjen Metrologi. Sebab, Area Manager Communication & Relations Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Susanto August Satria, dalam wawancara dengan BatamNow.com, Rabu (29/03/2023), menyatakan, “SPBU bisa kembali dioperasionalkan bila sudah melengkapi hasil tera metrologi. Untuk urusan Tera, SPBU langsung yang mengurus izinnya dengan pihak Ditjen Metrologi Kementerian Perdagangan”.
Nampaknya, meski hukuman dari Pertamina berakhir pada 31 Maret ini, namun SPBU tersebut belum dapat beroperasi lantaran masih dalam tahap penyelidikan PPNS Metrologi Legal Kemendag. Bila esok, 1 April 2023, SPBU CODO sudah bisa beroperasi, patut diduga ada upaya me-86-kan kasus ini. Entah pihak mana yang ‘bermain’. (RN)

