Dewan Pers: Perusahaan Media Wajib Bayar THR - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dewan Pers: Perusahaan Media Wajib Bayar THR

by BATAM NOW
05/Apr/2023 21:01
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu: Kemerdekaan Pers Perlu Dukungan Semua Pihak

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu. (F: Dok. Dewan Pers)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh perusahaan pers untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR).

“Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel,” seperti dikutip dari Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023, pada Rabu (05/04/2023).

Dijelaskan, besaran nilai THR sekurang-kurangnya 1 bulan upah, kecuali jika masa kerja wartawan dan karyawan kurang dari 1 tahun maka dihitung secara proporsional.

Dalam surat edaran yang diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu itu, lembaga tersebut meminta perusahaan pers memberikan THR satu pekan sebelum wartawan atau karyawan merayakan hari besar keagamaannya.

Dewan Pers mewajibkan THR yang diberikan berbentuk uang. Perusahaan pers dilarang mengganti THR dalam bentuk barang, bingkisan dan lainnya.

“Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional,” kata Ninik Rahayu.

Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023. (F: ist)

Dilarang Meminta THR kepada Pihak Manapun

Dalam surat yang sama, Dewan Pers melarang perusahaan pers dan organisasi wartawan meminta THR kepada pihak manapun. Larangan yang sama juga berlaku untuk wartawan.

Baca Juga:  Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

Menurut Ninik, setiap menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, pihaknya mewaspai adanya permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.

“Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengakungaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers,” katanya.

Ninik mengatakan apabila ditemukan praktik meminta-minta THR itu, Dewan Pers akan melakukan evaluasi terhadap organisasi bersangkutan.

“Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers,” kata Ninik. (*)

Berita Sebelumnya

Temui Romo Paschal di Batam, Mahfud MD Sudah Kantongi Daftar Jaringan Perdagangan Orang

Berita Selanjutnya

Bandara Hang Nadim Ngebut Bersolek Supaya Tidak Di-down Grade?

Berita Selanjutnya

Bandara Hang Nadim Ngebut Bersolek Supaya Tidak Di-down Grade?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com