BatamNow.com – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyerahkan cendera mata berupa satu buah borgol sebagai cendera mata kepada Wakapolda Kepri Brigjen Agus Suharnoko dalam diskusi publik bertema ‘Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia’ di Ballroom B Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (06/04/2023).
Cendera mata kepada Polda Kepri ini berbeda dari yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kepri berupa plakat yang diterima oleh Adi Prihantara selaku Sekretaris Daerah mewakili Gubernur.
Benny mengatakan penyerahan cendera mata borgol bersifat titipan agar Kepolisian RI (Polri) tidak ragu menindak setiap orang yang terlibat dalam penempatan PMI ilegal, termasuk petugas BP2MI sendiri.
“Artinya, jika nanti di kemudian hari, siapa pun baik pejabat maupun staf di lingkungan BP2MI pusat maupun daerah terlibat dalam penempatan ilegal atau pun perdagangan orang, maka penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia tidak perlu ragu melakukan penangkapan, proses hukum bahkan pemenjaraan,” tegas Benny.
Ia menjelaskan, penempatan PMI ilegal sejatinya dikendalikan sindikat dan mafia. Dan ironisnya, jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini seakan tak tersentuh (untouchable) hukum. “Mereka ini saya katakan the untouchable. Karena sesungguhnya mereka dibekingi oleh oknum-oknum yang memiliki atributif-atributif kekuasaan di negara,” terangnya.
Benny mengajak semua stakeholder dan aparat negara untuk berkomitmen dan konsisten berupaya memberantas TPPO, salah satunya penempatan PMI ilegal.
“Saya bahkan mengatakan, jika untuk menyelamatkan 1 orang saja anak bangsa agar tidak menjadi korban perdagangan manusia, kita harus berani kehilangan 1, 10, bahkan 100 pegawai negeri sipil di lingkungan BP2MI untuk kita pecat jikalau mereka terlibat di dalam penempataan ilegal pekerja migran Indonesia baik langsung maupun tidak langsung,” urainya.
Sebagai contoh, pada Agustus 2022, BP2MI memberikan sanksi berat dua stafnya yang terlibat pengiriman PMI secara ilegal ke Polandia. Pelaku berinisial H diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sementara SS dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan atau nonjob selama 12 bulan. (D)