BatamNow.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau nonprosedural banyak juga melalui jalur resmi selain lewat pelabuhan tikus.
“Tapi saya juga diskusi dengan Kadensus, justru melalui jalur formal yang banyak,” papar Mahfud saat menjadi keynote speaker pada diskusi publik bertema ‘Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia’ di Ballroom B Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (06/04/2023).
Mahfud katakan, pihaknya sudah tahu cara kerja dan bagaimana koordinasi jaringan/ sindikat pengiriman PMI ilegal. “Yang pakai WA-WA ini, kita ketemu di sini, yang nomor sekian punya saya, oke, langsung dicap, kita tahu,” tegasnya.
Mulusnya pengiriman PMI ilegal ini, lanjutnya, tentu karena ada bantuan dari oknum petugas di lapangan. “Tidak mungkin kalau tidak ada yang memberi lampu kuning atau lampu hijau,” katanya.

Mahfud menegaskan, stakeholder maupun aparat negara yang bergeming tak aktif memberantas pengiriman PMI ilegal, maka patut diduga sebagai bagian dari sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
“Kalau tidak mau menyelesaikan ini, harus kita duga dia bagian dari sindikat. Harus diduga seperti itu,” tegasnya.
Pengiriman PMI ilegal, kata Mahfud, banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara. “Bukan salah Pemda, karena kebetulan ini pintu keluar masuk,” terangnya.
Masih banyaknya PMI berangkat secara nonprosedural, jelasnya, karena kurangnya kesadaran masyarakat serta lemahnya pengawasan di perbatasan. “Soal keterbatasan petugas itu memang terjadi tapi kita harus maksimalkan yang ada,” pinta Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, berdasarkan data Bareskrim Polri, khusus di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Riau terjadi 62 kasus pengiriman PMI ilegal yang ditindak sejak 2020 hingga saat ini.
“Sepanjang 2020-2023 ternyata terjadi sebanyak 62 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 118 orang dan jumlah korban sebanyak 546 orang. Atas hasil ini, kita tetap waspada karena belum banyak kita kerjakan,” tandasnya.

Mahfud meminta seluruh stakeholder dan aparat penegak hukum bersinergi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“BP2MI itu adalah lembaga negara, institusi resmi pemerintah untuk mengatasi ini. Jadi, kerja sama dengan BP2MI, semua Pemda, semua pelabuhan, keimigrasian dan lain-lain itu harus dilakukan dengan benar, jangan dianggap BP2MI ini LSM, ada Undang-undangnya, ada Perpresnya, ada PP-nya. Untuk kebaikan kita bersama,” jelas Mahfud. (D)


Comments 1