BatamNow.com, Jakarta – Dukungan deras yang mengalir dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani terhadap Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus akrab disapa Romo Paschal, inisiator Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang, bisa menjadi sinyal buruk bagi Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (Wakabinda) Kepulauan Riau Bambang Panji Prianggodo yang saat ini tengah dilaporkan ke institusinya terkait dugaan menjadi beking dari bisnis pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kepri.
Dalam lawatannya ke Batam, Kamis pada 6 April lalu, Mahfud MD menyebut, ada oknum pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian. Namun, orang tersebut masih berkeliaran di Batam. Bahkan disinyalir masih bebas mengirim pekerja migran ke luar negeri tanpa mengikuti aturan yang ada atau ilegal.
Dari laporan yang diterima, setidaknya terdapat dua orang mafia sindikat TPPO yang sudah masuk daftar DPO, tetapi masih melancarkan aksinya di Batam. “Ada dua orang kalau tidak salah, sudah masuk namanya, nanti kita tanyakan,” ujar Mahfud kala di Batam.
Mahfud yang juga Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Indonesia meminta pihak kepolisian segera menindak. “Aparat keamanan harus bergerak untuk menindak,” kata Mahfud, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/04/2023).
Dia mengaku bingung dan mempertanyakan kinerja aparat kepolisian di Batam yang tidak punya keberanian menangkap dua oknum tersebut. “Padahal sudah DPO, tapi kenapa tidak segera ditangkap? Kabarnya, malah keduanya masih beroperasi,” aku Mahfud bingung.
Dirinya melihat sulitnya pemberantasan kasus TPPO diduga lantaran ada kerja sama sindikat dengan aparat. “Kalau tidak ada kerja sama, pasti sudah disikat oleh aparat, bukan malah dilindungi,” tegasnya.
Tak hanya Mahfud, bahkan Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut oknum pelaku TPPO kebal hukum. “Padahal mereka hanya kelompok kecil saja, tapi bisa mengatur penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Pasti mereka dibeking oleh aparat negara,” tandasnya.
Sebelumnya, KKPPMP menemukan pengiriman ±300 pekerja migran yang tidak sesuai prosedural melalui jalur resmi di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam. PMI ilegal tersebut berpura-pura menjadi pelancong ke Malaysia.
Dari temuan tedsebut, Romo Paschal melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke beberapa instansi pada 12 Januari 2023. Ternyata, pada 8 Februari, Romo Paschal dilaporkan ke Polda Kepri oleh Wakabinda Kepri Bambang Panji Prianggodo, dengan tudingan mencemarkan nama baik dan fitnah. Namun, akhirnya laporan polisi tersebut dicabut juga oleh Bambang Panji.
“Tentu kita dukung upaya Romo Paschal untuk mencegah terjadinya praktik TPPO, apalagi bila melibatkan aparatur negara. Ini sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat,” tukas Mahfud.
Meski laporan polisi telah dicabut, namun tidak mempengaruhi laporan Romo Paschal ke BIN Pusat. “Dipastikan pencabutan laporan polisi tak mempengaruhi laporan yang dilayangkan ke BIN terkait dugaan peran Wakabinda Kepri ikut membeking pengiriman PMI nonprosedural alias ilegal,” kata Kuasa Hukum Romo Paschal, Bambang Yulianto kepada BatamNow.com, Jumat (24/03/2023) lalu.
Pihaknya mengaku masih berkeyakinan surat itu akan mendapatkan jawaban dan penjelasan proporsional dan profesional prosedural dari BIN RI.
Ke depan, kata Bambang, tidak boleh ada pembungkaman terhadap sikap kritis warga negara sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
Dukungan dari Mahfud MD dan Benny Rhamdani bisa jadi sinyal buruk bagi Wakabinda Kepri. Desakan agar BIN segera menuntaskan laporan tersebut semakin besar. (RN)